OJK Sebut Gadai Saham Emiten Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Jumat, 06/11/2026 21:20 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai praktik gadai saham emiten milik pengusaha Haji Isam, yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae mengatakan, ketentuan perbankan memperbolehkan penggunaan saham sebagai agunan untuk keperluan pengambilalihan perusahaan maupun aksi korporasi lainnya.

Namun, terdapat ketentuan mengenai batas maksimal nilai saham yang dapat diperhitungkan sebagai agunan, yakni sebesar 50% dari harga pasar atau kurs saham.


"Sebetulnya ketentuan boleh, yang enggak boleh itu dia jual beli saham. Tapi kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya, untuk akuisisi lah corporate action, itu sebenarnya diperbolehkan," ujar Dian kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, (6/11/2026).

Dia menjelaskan, penjaminan saham tersebut tidak menjadi persoalan selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, transaksi tersebut merupakan hubungan bisnis antarpihak atau business to business (B2B) antara bank dan nasabah.

Dian juga menegaskan bahwa OJK tidak memberikan izin khusus atas transaksi gadai saham tersebut karena merupakan kegiatan bisnis yang berjalan normal. Meski demikian, OJK memastikan bahwa berdasarkan keterangan bank, seluruh proses telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dia menambahkan, Haji Isam merupakan nasabah lama Bank Mandiri yang masuk kategori prime customer sehingga hubungan komersial antara kedua pihak telah terjalin cukup lama. Dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, agunan utama disebut berasal dari proyek yang dibiayai, sedangkan saham maupun aset lainnya hanya menjadi agunan tambahan.

Sebelumnya, Bank Mandiri telah memberikan penjelasan mengenai agunan saham JARR dan PGUN sekaligus menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama digunakan untuk membeli saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN), dengan jaminan berupa gadai saham JARR dan PGUN.

Jumlah saham yang diagunkan mencapai 7.997.556.204 lembar saham. Dalam laporan tersebut, saham yang dijaminkan mencakup 100% dari total kepemilikan PT Eshan Agro Sentosa di JARR, dengan transaksi gadai saham berlangsung pada 30 September 2026.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, manajemen Bank Mandiri menegaskan bahwa pemberian kredit kepada Jhonlin Baratama bukan merupakan fasilitas untuk aktivitas trading saham. Kredit tersebut diberikan untuk mendukung pengembangan usaha, termasuk belanja modal (capital expenditure/ capex) serta kebutuhan pembiayaan perusahaan dan grup usaha di industri batu bara beserta industri penunjangnya.

Dalam memberikan fasilitas kredit, Bank Mandiri mempertimbangkan kemampuan membayar (repayment capacity) perusahaan dan grup usaha untuk rencana bisnis jangka pendek, menengah, dan panjang. Perseroan juga mengacu pada tiga pilar kualitas kredit sesuai ketentuan OJK, yakni prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar.

Pertimbangan tersebut turut mencakup kapasitas Jhonlin Baratama sebagai operating company yang menghasilkan EBITDA serta posisinya sebagai induk sejumlah anak usaha yang berpotensi memberikan dividen. Bank Mandiri juga memperhitungkan realisasi bisnis ekosistem Jhonlin Group di berbagai industri dengan bank, potensi bisnis ke depan, penetapan harga kredit (pricing), serta profitabilitas perseroan.

Adapun fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan aset tetap dan non-aset tetap, termasuk saham JARR dan PGUN yang merupakan afiliasi Jhonlin Baratama, serta rekening perusahaan. Bank Mandiri menyatakan penilaian saham yang digunakan sebagai agunan tambahan telah mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40 Tahun 2017 dan kebijakan internal perseroan.

Menurut Bank Mandiri, saham yang dijaminkan merupakan sumber pelunasan sekunder (second way out) sehingga penilaiannya dilakukan secara konservatif. Perseroan juga menegaskan penerapan prinsip kehati-hatian melalui analisis kelayakan usaha, kemampuan pembayaran debitur, kecukupan agunan sesuai ketentuan, serta penerapan manajemen risiko secara menyeluruh.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bayan Resources Tambah Saham Yang Dilepas ke Haji Isam