17 Asuransi & Dapen Masuk Radar Pengawasan Khusus OJK, Ada Apa?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Jumat, 06/11/2026 11:15 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB April 2025. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi serta dana pensiun yang berada di bawah pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.

"Sampai dengan 26 Oktober 2026 dilakukan terhadap 9 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/11/2026).


Ogi melanjutkan pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis atau peserta.

Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga menyebutkan berdasarkan laporan bulanan per September 2026 terdapat 121 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 151 perusahaan (83,45%) telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang disyaratkan pada 2026.

Untuk perusahaan penjaminan, sebanyak 24 perusahaan (79,17%) telah memenuhi minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Sementara, sebanyak 166 perusahaan dari 200 perusahaan penunjang (85,45%) yang telah memenuhi minimal modal yang disyaratkan otoritas.

Ogi turut memaparkan perkembangan industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun terkini. Aset industri asuransi per September 2026 mencapai Rp1.192,84 triliun atau naik 0,98% yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, dan terkontraksi 0,71% ytd dari akhir tahun sebelumnya.

"Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham," jelas Ogi.

Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp976,78 triliun atau naik 1,90% yoy. Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp216,06 triliun atau terkontraksi sebesar 2,9% yoy, melanjutkan koreksi Agustus 2026 sebesar 1,85% yoy.

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per September 2026 tumbuh sebesar 6,11% yoy dengan nilai mencapai Rp1.721,91 triliun. Adapun total aset dana pensiun per September 2026 tumbuh 2,53% secara ytd.

Pada perusahaan penjaminan, pada September 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 2,03% yoy atau 0,53% ytd menjadi Rp47,26 triliun.


(asr/asr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Total Aset Industri Perasuransian di Agustus Capai Rp 1.200 T