Pasar Saham RI Lagi 'Detox', OJK Ungkap Target di Balik Koreksi IHSG

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Kamis, 05/11/2026 15:50 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat menyampaikan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penyesuaian di pasar saham RI sebagai bagian dari proses pemulihan yang sehat. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, penyesuaian pasar merupakan konsekuensi dari pembentukan harga yang lebih sehat dan wajar, serta penguatan pasar dalam jangka panjang.

Pernyataan tersebut muncul setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.057 pada akhir Oktober 2026, terkoreksi 16,7% secara bulanan (month-to-month/mtm). Pada periode yang sama, investor asing tercatat melakukan net sell sebesar Rp16,88 triliun di pasar saham. Tekanan jual asing tersebut terjadi di tengah dinamika pengumuman MSCI mengenai konsultasi atas proposal reklasifikasi pasar Indonesia.

"Detox itu analogi yang baik, penyesuaian pasar itu konsekusnsi harga yang lebih sehat wajar dan penguatan pasar dalam jangka panjang," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026).


Hasan menyebut arus modal asing dipengaruhi banyak faktor, baik domestik maupun global. Karena itu, pendekatan OJK adalah meningkatkan kualitas pasar secara berkelanjutan. Fokus OJK dan self-regulatory organization (SRO) adalah membangun kepercayaan investor agar pasar modal semakin transparan dan likuid.

"Ukuran keberhasilan reformasi pasar modal akan kembali dapat kepercayaan dari investor dan emiten," sebutnya.

Dengan demikian, OJK dan regulator pasar modal mempercepat agenda reformasi pasar modal, mencakup free float saham, kepemilikan saham, dan beneficial ownership, HSC, penguatan tata kelola, serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

OJK akan memanfaatkan transparansi informasi untuk menganalisis data guna mendeteksi manipulasi pasar. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, OJK akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melalui jalur pidana apabila memenuhi unsurnya.

Komitmen penegakan hukum itu tercermin dalam sanksi sepanjang 2026 hingga 31 Oktober. OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2,34 triliun kepada 196 pihak, yang disebut sebagai rekor tertinggi di pasar modal. Selain denda, OJK menjatuhkan enam pencabutan izin dan satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD). Khusus Oktober 2026, denda mencapai Rp2,13 triliun, disertai 4 pencabutan izin dan 9 peringatan tertulis.

OJK dan SRO juga akan terus memantau arus dana, termasuk risiko gangguan likuiditas dan potensi risiko sistemik. Apabila tekanan pasar berlebihan, OJK akan mengeluarkan kebijakan karena memiliki instrumen stabilisasi yang proporsional sesuai kebutuhan pasar. Hasan menegaskan bahwa ukuran keberhasilan reformasi pasar modal adalah kembalinya kepercayaan investor dan emiten.

"Apabila tekanan pasar berlebihan, maka OJK akan keluarkan kebijakan karena kami punya instrumen stabilisasi dan proporsional sesuai dengan kebutuhan pasar," tutupnya



(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: HSC Dicoret Dari Indeks, BEI & OJK: Reformasi Berlanjut!