Utang Pinjol Capai Rp106,48 T, Kredit Macet Tembus 5%
Jakarta, CNBC Indonesia - Outstanding pinjaman daring (pinjol) atau P2P lending mencapai Rp106,48 triliun Pada September 2026.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, menyampaikan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online membukukan pertumbuhan outstanding sebesar 17,02% YoY dengan nominal Rp106,48 triliun.
"Di antaranya disalurkan pada sektor UMKM dengan pertumbuhan 12,49% yoy. Perkembangan ini mencerminkan peran LPBBTI pada perluasan akses keuangan masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers hasil RDK OJK, Kamis (5/11/2026).
Pada periode yang sama, tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari atau TWP90 mencapai 5,36%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan threshold sebesar 5%.
Agusman menyampaikan kualitas pendanaan industri P2P lending terus menjadi perhatian.
"OJK mendorong industri LPBBTI yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan dengan penguatan manajemen risk," ujar Agusman.
Adapun, sebanyak 85 dari 94 atau 90,43% penyelengagra LPBBTI saat ini telah memenuhi ekuitas minimal Rp12,5 miliar.
Agusman menegaskan OJK terus melakukan langkah pemantauan dan pengawasan untuk permodalan minimal dan tata kelola manajemen risk dari perusahaan pelaku industri pinjaman daring.
(asr/asr)