OJK Selidiki 15 Pialang Asuransi Ilegal, 4 Entitas Tahap Penyidikan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Kamis, 05/11/2026 14:54 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat menyampaikan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami sejumlah entitas yang menjalankan kegiatan pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 15 entitas yang menjadi objek pendalaman, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring masuknya informasi baru.

Ogi mengungkapkan, erdasarkan data terakhir, OJK mencatat, ada empat entitas yang menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin telah masuk tahap penyidikan.

"Seiring informasi data terakhir ada 4 entitas yang jalankan pialang asuransi tanpa izin yang sudah masuk penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026).

Meskipun demikian, di tengah upaya penegakan aturan tersebut, kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) tetap terjaga. Total aset asuransi per September 2026 mencapai Rp1.192 triliun, naik 0,98% secara tahunan (year-on-year/yoy).


Aset asuransi komersial tercatat Rp976 triliun, tumbuh 1,90 persen yoy. Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp252,8 triliun, tumbuh 2,61% yoy. Premi asuransi jiwa tumbuh 6,8% yoy menjadi Rp141,59 triliun, sedangkan asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 2,04% yoy menjadi Rp111 triliun.

Dari sisi permodalan, rasio risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat masing-masing berada di level 471,95% dan 331%, jauh di atas ambang batas (threshold) 120 persen.

Adapun aset asuransi nonkomersial, yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta asuransi ASN, TNI, dan Polri, tercatat Rp216,06 triliun, terkontraksi 2,97% yoy.

Di sektor dana pensiun, aset per September 2026 tumbuh 6,11% yoy dengan nilai mencapai Rp1.201 triliun. Aset program pensiun sukarela tumbuh 3,3% yoy menjadi Rp440,97 triliun.

Sementara itu, aset program pensiun wajib, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta dana pensiun ASN, TNI, dan Polri, mencapai Rp1.310 triliun, tumbuh 7,02% yoy. Pada perusahaan penjaminan, aset terkontraksi menjadi Rp47,26 triliun.

Dalam rangka penguatan dan pengembangan industri PPDP, OJK mendorong peningkatan ekuitas perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan. Pada tahap pertama, perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas 2026 mencapai 83,4%, sedangkan perusahaan penjaminan sebesar 79,17%.



(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Total Aset Industri Perasuransian di Agustus Capai Rp 1.200 T