Perkuat Pengawasan, Pelanggar Pasar Modal Kena Sikat OJK, Ini Datanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan mengatakan, sepanjang tahun ini hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas kasus-kasus di sektor pasar modal, termasuk berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak.
Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pencabutan tanda terdaftar, dan lima perintah tertulis.
"Secara ytd per Oktober 2026, OJK memberikan sanksi administrasi atas kasus PMDK terdiri dari sanksi denda Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak 6 sanksi," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026).
Di sisi lain, lanjutnya, penguatan tata kelola pasar, OJK mendorong PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk terus memperkuat transparansi kepemilikan saham, khususnya terkait saham free float.
OJK juga mendorong penguatan komite independen, penyempurnaan perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta peningkatan pengawasan atau surveillance perdagangan saham.
Di samping itu, OJK terus melakukan engagement secara intensif dengan penyedia indeks (index provider).
"Engagement dengan index provider terus ilakukan intensif," tutupnya.
(rob/rob)