Pemilik Mobil EV Catat! Asuransi Terima Sederet Kasus Klaim Ini

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 04/11/2026 17:27 WIB
Foto: Mobil listrik asal China, XPENG X9, berhasil meraih peringkat keselamatan bintang lima dari Australasian New Car Assessment Program (ANCAP). (Dok. ANCAP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pertumbuhan asuransi mobil listrik berjalan seiring maraknya kepemilikan electric vehicle (EV) di Indonesia. Hal ini pun tidak terlepas dari risiko klaim asuransi yang membayangi penggunaannya.

President Director & CEO Oona Insurance Indonesia (ABDA) Vincent C. Soegianto mengatakan, sekitar 90% klaim kecelakaan mobil melibatkan kerusakan pada bumper depan dan belakang. Sementara kompartemen utama mobil EV terletak di tengah, sehingga pobabilitas kerusakan sparepartnya lebih rendah dari mobil bensin.

Namun, sekalinya kerusakan terjadi di kompartmen utama mobil EV, harga suku cadang kendaraan listrik yang lebih mahal dan ketersediaannya yang masih terbatas turut meningkatkan biaya perbaikan dibandingkan mobil ICE.

"Walaupun percentage kecelakannya sama, tapi kalau nabrak untuk perbaikannya EV lebih mahal," kata Vincent di Konferensi Pers, di Jakarta, Rabu, (4/11/2026).


Sementara itu, kerusakan baterai menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan klaim asuransi kendaraan listrik membengkak hingga masuk kategori total loss. Dalam asuransi kendaraan, kondisi total loss atau kerugian total umumnya berlaku ketika biaya kerusakan mencapai 75% dari harga kendaraan.

Vincent membeberkan tiga contoh kasus klaim kendaraan listrik yang menyebabkan kerusakan baterai hingga harus diganti seluruhnya. Kasus pertama terjadi ketika sebuah mobil listrik terendam banjir selama dua minggu karena pemiliknya meninggalkan kendaraan di area basement rumah yang kebanjiran.

Dia menjelaskan, baterai kendaraan listrik sebenarnya dirancang agar tahan terhadap air atau waterproof dalam kondisi tertentu, termasuk terendam selama sekitar 30 menit. Namun, dalam kasus tersebut, baterai yang terendam selama dua minggu mengalami kerusakan sehingga perusahaan asuransi harus menggantinya.

Kasus kedua terjadi di jalan tol ketika sebuah besi panjang terjatuh dan mengenai kendaraan yang sedang melaju. Benda tersebut kemudian menembus bagian baterai sehingga menyebabkan kerusakan yang mengharuskan penggantian baterai.

Adapun kasus ketiga dialami oleh seorang pemilik mobil listrik di Jakarta Barat yang kendaraannya kerap melewati polisi tidur. Kondisi tersebut menyebabkan pelindung atau cover baterai di bagian bawah mobil robek, sehingga air dapat masuk dan merusak baterai ketika kendaraan digunakan menerobos genangan banjir.

Vincent mengatakan, karakteristik baterai kendaraan listrik membuat biaya perbaikan menjadi jauh lebih mahal ketika terjadi kerusakan. Pasalnya, baterai yang rusak harus diganti secara keseluruhan dan belum dapat diperbaiki hanya dengan mengganti bagian atau panel tertentu.

Dengan tingginya biaya perbaikan tersebut, Vincent menilai premi asuransi kendaraan listrik semestinya dapat lebih tinggi dibandingkan mobil konvensional.

"Preminya EV mesti lebih mahal dong dari mobil ice? Maunya sih begitu di mobil ini. Tolong disampaikan permohonan kepada regulator, kalau EV itu memang mesti dinaikin harganya karena memang lebih mahal," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, saat ini, tarif premi asuransi kendaraan di Indonesia masih diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tarif yang berlaku saat ini masih menyamakan premi asuransi kendaraan listrik dengan kendaraan berbahan bakar minyak.



(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Persaingan Furnitur Besi Lokal: Harga & Durability Jadi Kunci