OJK Sanksi Aurora Asset Rp2,57 M, 5 Produk Reksa Dana Wajib Bubar
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu pihak-pihak yang melanggar aturan industri pasar modal. Kali ini, OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Aurora Asset Management setelah perusahaan manajer investasi tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran di bidang pasar modal.
Sanksi yang diberikan oleh kepada OJK PT Aurora Asset Management, yaitu denda sebesar Rp2,57 miliar sekaligus memerintahkan pembubaran atau likuidasi 5 produk reksa dana yang dikelolanya.
"Terhadap PT Aurora Asset Management, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.575.000.000," tulis keterangan resmi OJK, Selasa, (3/11/2026).
Dalam website resmi OJK, dalam keterangannya, sanksi administratif dan instruksi tertulis tersebut ditetapkan pada 30 Oktober 2026. Aurora Asset Management diberikan waktu paling lambat 6 bulan sejak penetapan sanksi untuk menyelesaikan pembubaran 5 reksa dana tersebut.
Kelima produk investasi yang wajib dibubarkan antara lain, Reksa Dana Aurora SMC Equity, Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah, Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas, Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity, dan Reksa Dana Aurora Equity.
Selama proses pembubaran berlangsung, manajemen Aurora Asset Management diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan instruksi tersebut kepada OJK. Regulator juga memerintahkan bank kustodian masing-masing reksa dana untuk melakukan pembubaran sesuai kewenangannya.
OJK menyatakan sanksi tersebut diberikan setelah pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Aurora Asset Management dalam aktivitas pengelolaan dan pemasaran produk investasi.
Disebutkan bahwa, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah tidak dilakukannya pembayaran atas permohonan pencairan investasi atau redemption nasabah Reksa Dana Aurora Equity sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
Selain itu, perusahaan juga terbukti tidak melakukan penyesuaian komposisi portofolio investasi ketika kepemilikan efek pada satu pihak telah melampaui batas yang ditentukan terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) yaitu sebesar 10%. Sanksi tersebut mengacu ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 juncto Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
Pelanggaran tersebut juga ditemukan pada produk Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity dan Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah, yang memiliki konsentrasi investasi pada satu pihak melebihi 20% dari NAB dan tidak dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan. Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 POJK Nomor 33/POJK.04/2019 juncto Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
Tak hanya itu, OJK menemukan Aurora Asset Management tidak melakukan pembubaran sejumlah reksa dana yang seharusnya telah dibubarkan sesuai peraturan. Produk yang disebut dalam temuan tersebut antara lain Aurora Dana Ekuitas, Aurora Syariah Saham Amanah, Aurora ETF FTSE Indonesia ESG, Aurora Likuid, dan Aurora Likuid Syariah. Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 45 huruf d juncto Pasal 48 POJK Nomor 23/POJK.04/2016
Pelanggaran lainnya berkaitan dengan praktik pemasaran produk investasi. Aurora Asset Management terbukti menjanjikan imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah maupun calon nasabah. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana yang telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 58 ayat (2), Pasal 68 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 17/POJK.04/2022
Dalam pengelolaan investasi, OJK juga menemukan transaksi efek yang tidak dilakukan dengan mengutamakan kepentingan reksa dana. Hal ini dibuktikan melalui transaksi silang antar-reksa dana di luar rentang harga bursa yang tidak sesuai ketentuan, serta transaksi dengan pihak terafiliasi pada harga yang tidak mencerminkan kondisi terbaik yang tersedia saat transaksi dilakukan.
OJK turut menemukan adanya pengelolaan investasi dan pemasaran reksa dana berdasarkan instruksi pihak lain yang tidak sesuai ketentuan.
Di sisi pemasaran, perusahaan menggunakan tenaga referral yang tidak memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) maupun Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Tenaga referral tersebut diketahui ditunjuk oleh pemegang saham dan aktivitas pemasarannya tidak dilandasi perjanjian tertulis.
Tidak hanya perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Terhadap Piter Rasiman selaku pemegang saham Aurora Asset Management, OJK menjatuhkan larangan untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, pemegang saham, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama 20 tahun.
Larangan tersebut berlaku efektif sejak surat penetapan sanksi administratif diterbitkan. OJK menyatakan Piter terbukti menjadi pihak yang menyebabkan perusahaan melakukan berbagai pelanggaran.
Sementara itu, Direktur Utama Aurora Asset Management, Ferra, dikenakan denda administratif sebesar Rp610 juta. Ia juga diperintahkan untuk melaksanakan pembubaran reksa dana sesuai instruksi OJK kepada perusahaan.
Selain denda, Ferra dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham Aurora Asset Management setelah proses pembubaran reksa dana selesai dilakukan.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Direktur Aurora Asset Management, Manuel Manahan Maleaki. OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp610 juta serta memerintahkannya untuk melaksanakan pembubaran reksa dana.
Manuel juga dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham Aurora Asset Management setelah proses pembubaran seluruh reksa dana selesai.
OJK menegaskan pemberian sanksi administratif dan instruksi tertulis tersebut mempertimbangkan peran serta keterlibatan masing-masing pihak dalam terjadinya pelanggaran. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya regulator memberikan efek jera kepada pelaku industri jasa keuangan.
(rob/rob)