Emiten Terafiliasi Raffi Ahmad (VISI) Pinjam Rp45 M, Ada Syaratnya
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp45 miliar dari PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA). Fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan perseroan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja usaha.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), VISI telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan Bank Ina pada 28 Oktober 2026.
Adapun fasilitas kredit yang diberikan berupa Demand Loan dengan plafon sebesar Rp45 miliar. Perseroan memiliki jangka waktu penggunaan fasilitas maksimal 3 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian. Dengan demikian, seluruh fasilitas pinjaman tersebut wajib dilunasi paling lambat pada 28 Januari 2027.
Dalam perjanjian tersebut, Bank Ina menetapkan suku bunga sebesar Time Deposit (TD) ditambah 1,5% per tahun. Tingkat suku bunga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu oleh pihak bank dengan pemberitahuan kepada perseroan dalam jangka waktu 7 hari kalender.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, VISI juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya membuka rekening giro atau tabungan di Bank Ina, menandatangani perjanjian kredit, serta menyediakan dana sinking fund sebesar 3 kali bunga fasilitas Demand Loan.
Dana sinking fund tersebut harus berasal dari dana segar (fresh fund) dan diblokir pada rekening giro atau rekening operasional perseroan. Selain itu, VISI diwajibkan mengembalikan Surat Pemberitahuan Penawaran Kredit yang telah ditandatangani.
Dalam perjanjian kredit tersebut, terdapat pula ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham perseroan. Selama VISI masih memiliki fasilitas kredit di Bank Ina, para pemegang saham tertentu diwajibkan mempertahankan porsi kepemilikannya.
PT Harmoni Semesta Investama wajib menjaga kepemilikan saham minimal 60%, PT Atlas Raya Abadi minimal 10%, serta PT Trinugraha Thohir Harmoni minimal 8%.
Sebagai informasi, PT Harmoni Semesta Investama merupakan perusahaan holding milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Dalam struktur organisasi perusahaan, Raffi Ahmad menjabat sebagai Komisaris, sedangkan Nagita Slavina menjabat sebagai Direktur.
Adapun dari sisi kepemilikan perusahaan, Nagita Slavina Mariana Tengker menguasai 51% saham PT Harmoni Semesta Investama atau sebanyak 2.550 saham. Sementara itu, Raffi Ahmad memiliki 49% saham atau sebanyak 2.450 saham. Nagita juga tercatat sebagai pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, VISI menjelaskan bahwa nilai transaksi fasilitas kredit tersebut sama dengan atau lebih dari 20% ekuitas perseroan.
Meski demikian, transaksi tersebut masuk dalam kategori transaksi material yang dikecualikan karena merupakan pinjaman yang diterima langsung dari bank. Oleh sebab itu, perseroan tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai independen maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan juga menegaskan bahwa transaksi pemberian fasilitas kredit tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris VISI menyatakan transaksi tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan, hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.
(rob/rob)