Segera Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Caranya

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Sabtu, 31/10/2026 16:00 WIB
Foto: Siswa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di SMK YPK Manggarai, Jakarta, Kamis (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Praktik penyalahgunaan data pribadi makin marak terjadi, salah satunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Seseorang bisa saja tidak menyadari dirinya memiliki tunggakan utang hanya lantaran datanya bocor dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Situasi ini tentu sangat merugikan, apalagi jika korban baru mengetahuinya saat ditagih oleh penagih utang (debt collector) atau ketika hendak mengajukan kredit lain. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek apakah data pribadinya digunakan dalam layanan keuangan tertentu.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat layanan ini, masyarakat dapat melihat riwayat kredit, termasuk kemungkinan adanya pinjaman online atas nama mereka. Pengecekan tersebut dapat dilakukan baik secara online maupun offline.


Berikut adalah langkah-langkah detail pengecekannya:

Pengecekan NIK KTP melalui SLIK OJK secara online dapat dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri (pasfoto), serta foto diri dengan memegang KTP.

Cara Online

  1. Akses situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.

  2. Pada halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'.

  3. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.

  4. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.

  5. Klik 'Selanjutnya' setelah memastikan seluruh informasi akurat.

  6. Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP dan foto diri dengan KTP.

  7. Klik 'Ajukan Permohonan'.

  8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran.

  9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

  10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu maksimal satu hari kerja melalui email yang telah Anda daftarkan.

Cara Offline

  1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK terdekat.

  2. Siapkan dokumen persyaratan sesuai jenis pemohon:

    • Perseorangan: Fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta surat kuasa asli jika dikuasakan.

    • Debitur Meninggal Dunia: Fotokopi KTP/paspor debitur, dokumen asli surat keterangan kematian, serta dokumen pendukung yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

    • Badan Usaha: Fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, serta surat kuasa asli jika dikuasakan.

  3. Petugas OJK akan melakukan verifikasi sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

  4. Hasil permohonan informasi debitur (iDeb) akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Respons MSCI & Peluang RI Turun ke "Standalone Market"