Direktur Citra Borneo Utama (CBUT) Ronny Hertantyo Meninggal Dunia

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 28/10/2026 12:10 WIB
Foto: cbre

Jakarta, CNBC Indonesia - PT. Citra Borneo Utama Tbk. (CBRE) menyampaikan kabar duka bahwa Ronny Hertantyo Raharjo, yang menjabat sebagai Direktur perseroan, meninggal dunia pada Senin, 26 Oktober 2026.

"Perseroan menyampaikan bahwa Bapak Ronny Hertantyo Raharjo yang menjabat sebagai Direktur PT Citra Borneo Utama Tbk telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2026," mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (28/10/2026).

Perseroan menegaskan bahwa meninggalnya direktur tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Dalam laporan itu, perseroan tidak mencantumkan keterangan lain.


Citra Borneo Utama bergerak di bidang industri pemurnian, pemisahan atau fraksinasi, dan perdagangan produk kelapa sawit dan turunannya. Laporan ditandatangani oleh Alex Dwi Adha mewakili perseroan.

Mengutip situs resminya, Ronny Hertantyo Raharjo berdomisili di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Lulus dari Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi Keuangan, Universitas Padjajaran, dan Program Magister Manajemen dalam Keuangan, Gunung Sewu Fame (GS Fame).

Ia memulai karir di KPMG - ERNST & YOUNG (1995-2002) sebagai Manager Audit, sebelum bergabung di PT. Cardig International (2003-2005) sebagai Senior Manager Finance, Accounting & Tax, Assistant Vice President Finance di PT. Sun Life Financial (2006-2008), Vice President SME & Commercial di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (2008-2015), Group Chief Marketing Officer di PT Reliance Capital Management (2015-2016), Chief Financial Officer di PT Binare Indonesia Group (2016-2019), Director & Group Chief Financial Officer di PT Cardig International (2020-2022), Direktur Perseroan (2022 -2024).

Ia diangkat sebagai Direktur Utama Perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 30 Juli 2024, yang telah dinyatakan dalam Akta No. 12 tanggal 30 Juli 2024.



(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BEI Berencana Hapus Batas Harga Minimum Rp 50 Per Saham