Mandiri Rinci Kredit Jhonlin, Begini Mitigasi Agunan JARR-PGUN
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memaparkan dasar pemberian kredit kepada PT Jhonlin Baratama, termasuk penggunaan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) sebagai agunan tambahan. Perseroan menyatakan fasilitas tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar debitur serta dilengkapi pengendalian risiko atas agunan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (26/10/2026), Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyebut plafon fasilitas kredit kepada Jhonlin Baratama sebesar Rp40 triliun. Dari plafon tersebut, dana yang telah digunakan mencapai Rp17 triliun.
Adhika menjelaskan, fasilitas itu ditujukan untuk pengembangan perusahaan dan Grup Usaha Jhonlin di industri batu bara serta sektor penunjangnya. Penggunaannya mencakup belanja modal atau capital expenditure (capex) dan kebutuhan pembiayaan kelompok usaha tersebut.
Bank berlogo pita emas ini mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan membayar dalam memberikan fasilitas kredit. Kemampuan pendanaan sendiri atau self-financing debitur turut diperhitungkan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dan grup usaha.
Untuk menilai kemampuan pembayaran kembali atau repayment capacity, perseroan hanya memperhitungkan arus kas dari usaha batu bara Jhonlin Group yang sudah berjalan. Sumber utama pembayaran berasal dari operasional perusahaan dan beberapa anak perusahaan atau operating company yang dapat memberikan dividen.
Adhika menyampaikan, sumber pembayaran itu hanya berasal dari usaha batu bara milik debitur dan grup usaha. Dari sumber tersebut, pihaknya menilai kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban kredit.
"Bank menilai bahwa Debitur memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban," tulis Adhika dikutip Senin (26/10/2026).
Penilaian kemampuan membayar juga disertai pengujian sensitivitas terhadap pergerakan harga batu bara dan tingkat produksi debitur serta grup usaha. Menurut penjelasan perseroan, pengujian tersebut menjadi bagian dari analisis kemampuan perusahaan membayar kembali fasilitas kredit.
Di sisi agunan, saham JARR dan PGUN ditempatkan sebagai jaminan tambahan dalam fasilitas kepada Jhonlin Baratama.
Adhika menjelaskan, penilaian saham tersebut mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 serta kebijakan internal dan dilakukan secara konservatif.
Agunan saham merupakan sumber pelunasan sekunder atau second way out. Posisi ini melengkapi sumber pembayaran dari kegiatan usaha debitur dan grupnya, sehingga pelunasan kredit tidak semata-mata bertumpu pada saham kedua emiten tersebut.
Selain itu Bank Mandiri juga menegaskan, total agunan kredit yang dijaminkan lebih besar daripada fasilitas kredit yang diberikan. Sebabnya, total collateral coverage ratio atau rasio kecukupan agunan masih terjaga pada level 150%, dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN dalam satu bulan terakhir.
Rasio tersebut mencakup keseluruhan agunan fasilitas kredit, termasuk saham yang dijaminkan. Perseroan juga telah mengatur penambahan agunan atau pengurangan baki debet apabila ketentuan kecukupan agunan tidak terpenuhi.
"Dalam rangka menjaga risk appetite bank, telah diatur dalam perjanjian kredit mengenai mekanisme top-up atau penambahan agunan atau penurunan outstanding fasilitas kredit di luar pembayaran angsuran pokok terjadwal dalam hal ketentuan coverage agunan tidak terpenuhi," tulis Adhika.
(dpu/dpu) [Gambas:Video CNBC]