MARKET DATA

Ini Bocoran Surat Pejabat BUMN Dilarang Pakai Patwal dan Main Golf

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
26 October 2026 19:02
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria dalam Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) 2026 di Fairmont, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
Foto: Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria dalam Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) 2026 di Fairmont, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah membenahi budaya kerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan, langkah tersebut merupakan transformasi pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan budaya perusahaan atau corporate cultur.

"Tahun depan itu mulai kita masuk kepada people dan corporate culture. Jadi kalau perusahaannya sudah jadi sedikit nanti kita mulai melakukan corporate culture yang baru," ujarnya di Hotel Fairmont Senin (26/10/2026).

Ternyata, Danantara PT. Danantara Asset Management (Persero) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 beberapa bagian yang paling banyak disorot adalah pengaturan penggunaan fasilitas perusahaan, termasuk penginapan, penggunaan pesawat, larangan golf di hari kerja, hingga aturan bersosial media.


Menurutnya, pembatasan fasilitas bagi jajaran manajemen merupakan salah satu upaya untuk membentuk profesionalisme di lingkungan perusahaan pelat merah. Menurutnya, manajemen BUMN pada dasarnya merupakan pegawai pemerintah sehingga tidak seharusnya menikmati fasilitas jabatan secara berlebihan.

"Sekarang kalau teman-teman mungkin tidak menyadari, kita mengeluarkan, saya mengeluarkan itu aturan," sebutnya.

Dony menegaskan, pengaturan fasilitas tersebut bertujuan memastikan jajaran manajemen BUMN menjalankan tugas secara profesional dan tidak menjadikan jabatan sebagai alasan untuk menikmati fasilitas secara berlebihan.

"Mana yang boleh, mana yang nggak, termasuk juga penerbangan yang harus seperti apa, Sampai kepada ajudan, sampai kepada patwal. Ini kita maunya seluruh manajemen BUMN itu nanti ya betul-betul profesional, Nah jadi ini tahapan-tahapan yang kita lakukan," tutupnya.

Berikut Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris:

Aturan SE Danantara di Lingkungan BUMN. (Dok. Danantara)Aturan SE Danantara di Lingkungan BUMN. (Dok. Danantara) Foto: Aturan SE Danantara di Lingkungan BUMN. (Dok. Danantara)

(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Danantara Larang Petinggi BUMN Pakai Ajudan dan Patwal, Ada Aturannya


Most Popular
Features