Saham HSC Bakal Dikeluarkan, IHSG Bakal Terdilusi? Ini Penjelasan BEI

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Senin, 26/10/2026 10:38 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan saham-saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) tidak akan lagi diperhitungkan dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai 2 November 2026. Kebijakan ini dipastikan tidak akan memicu penurunan drastis maupun lonjakan pada indeks acuan pasar saham Indonesia tersebut.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari langkah sebelumnya yang mengecualikan saham-saham HSC dari indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Dalam implementasinya, bobot saham-saham HSC yang dikeluarkan dari perhitungan indeks akan didistribusikan kepada saham-saham lain yang masih menjadi konstituen IHSG.

"Dalam implementasi awal, tentu tidak akan mengakibatkan penurunan drastis, ya sama seperti kalau kita mengeluarkan saham tertentu, distribusi dari bobot itu akan diberikan kepada sisa saham-saham lain yang masih ada di dalam konstituen indeks," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (26/10/2026).


Ia menambahkan pergerakan IHSG setelah kebijakan tersebut diterapkan akan bergantung pada pergerakan harga saham-saham yang masih menjadi konstituen indeks.

BEI, lanjutnya, telah melakukan pengujian historis atau backtest untuk mengukur dampak pengeluaran saham-saham HSC dari perhitungan IHSG. Hasil pengujian tersebut menunjukkan kebijakan ini tidak akan mengakibatkan lonjakan pada indeks.

Sebaliknya, BEI berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kredibilitas IHSG sehingga lebih representatif dan dapat digunakan investor untuk melacak pergerakan pasar saham Indonesia.

"Kami sudah melakukan backtest bahwa dengan pengeluaran saham-saham HSC, tidak akan mengakibatkan lonjakan, tetapi dapat mengakibatkan IHSG kita yang lebih kredibel, yang dapat digunakan lebih baik oleh para investor dalam melakukan tracking terhadap indeks kita," kata Jeffrey.

Selain perubahan perhitungan indeks, BEI juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di pasar modal. Jeffrey mengatakan, bursa akan mengumumkan kepada publik indikasi awal dimulainya investigasi.

Dalam proses investigasi tersebut, BEI dapat mengambil tindakan tertentu dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk membatasi atau menghentikan sementara aktivitas rekening efek tertentu.

BEI juga memiliki kewenangan untuk memeriksa anggota bursa, termasuk transaksi yang dilakukan melalui anggota bursa tersebut. Jeffrey berharap langkah-langkah pengawasan ini dapat mulai diterapkan pada November 2026.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk meningkatkan integritas perdagangan dan membangun kepercayaan investor.

Menurut Hasan, penegakan hukum yang lebih intensif, disertai pengenaan sanksi yang signifikan dan terukur sesuai ketentuan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

"Melalui penegakan hukum dan pengenaan sanksi yang signifikan, kita harapkan timbul efek jera dari para pelaku pelanggaran, dan juga tentu kita harapkan inilah yang kemudian menghadirkan level integritas dan mekanisme pasar yang kredibel di tingkatan yang lebih baru," ujar Hasan.

Hasan menjelaskan, reformasi pasar modal dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, otoritas berfokus memperkuat transparansi kepemilikan saham yang menjadi salah satu perhatian penyedia indeks serta investor asing dan domestik.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas keterbukaan informasi kepemilikan saham dari sebelumnya di atas 5% menjadi di atas 1%. Selain itu, klasifikasi tipe investor juga diperinci dari semula sembilan kelompok besar menjadi 39 kelompok.

Perincian tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pihak-pihak yang memiliki saham di perusahaan tercatat, termasuk besaran kepemilikannya.

OJK juga mendukung penerapan daftar HSC oleh BEI untuk mengungkap saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi. Informasi tersebut dapat menjadi acuan bagi bursa maupun penyedia indeks dalam menentukan saham yang layak masuk ke dalam konstituen indeks.

Ke depan, otoritas juga akan mendorong peningkatan likuiditas melalui kenaikan porsi saham beredar di publik atau free float, sekaligus memperbaiki kredibilitas perhitungan free float melalui keterbukaan informasi kepemilikan yang lebih terperinci.

Setelah fondasi transparansi terbentuk, reformasi akan dilanjutkan dengan peningkatan integritas pasar, penguatan tata kelola, serta peningkatan kualitas pengawasan dan penegakan hukum.

Hasan menambahkan, agenda reformasi pasar modal selanjutnya juga akan diarahkan pada pendalaman pasar melalui pengembangan dan inovasi produk maupun layanan di berbagai segmen, mulai dari pasar saham, obligasi dan sukuk, reksa dana, hingga keuangan derivatif dan bursa karbon.



(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sentimen MSCI -Houthi, IHSG Anjlok & Harga Minyak USD 100/barel