Hadapi MSCI, OJK Siapkan 3 Jurus Ini

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Senin, 26/10/2026 09:44 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat menyampaikan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah langkah sebagai tindak lanjut usai MSCI membuka peluang untuk menurunkan klasemen Bursa Efek Indonesia (BEI) dari emerging market ke standalone.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan selain menegaskan komitmen reformasi pasar modal, pihak otoritas juga memastikan sejumlah langkah sebagai respons lanjutan.

"Pertama, memperpanjang buyback tanpa RUPS hingga Juni 2027. Ini tentu merespons permintaan kepastian waktu buyback tanpa persetujuan RUPS dari para emiten yang nampaknya sudah menilai untuk melakukan buyback," ujarnya Senin (26/10/2026).


Menurut Hasan, dalam pelaksanaan buyback saham harus sesuai dengan kerangka POJK No. 13 Tahun 2023. Sementara, untuk memberikan fleksibilitas, pelaksanaannya mengacu pada POJK No. 29 Tahun 2023, khususnya pasal 29, 6, dan 12 dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi.

Hasan juga menegaskan pelaksanaan buyback tanpa persetujuan RUPS tersebut tidak boleh mengabaikan ketentuan minimum free float. "Dalam peraturan tersebut dinyatakan emiten nantinya wajib free float sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku," kata Hasan.

Kedua, OJK mendorong BEI untuk menyempurnakan metodologi terkait high shareholding concentration (HSC), antara lain penguatan transparansi dan juga penguatan tata kelola dengan melibatkan pihak independen di luar self-regulatory organization (SRO) dalam komite kerja. Hal ini bertujuan untuk ikut mendukung mekanisme tata kelola HSC dan memastikan kredibilitas.

Ketiga, otoritas juga mendorong BEI dalam penguatan metodologi pengawasan perdagangan, termasuk identifikasi pola transaksi tidak wajar, perdagangan terkoordinasi, dan mekanisme tindak lanjut pengawasan.

"Komitmen ini tentu bukan sekedar wacana. Sepanjang 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan kasus, berupa denda senilai Rp2,3 triliun kepada 166 pihak disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 pembekuan, 6 pencabutan izin, 8 STTD, 13 larangan, dan 6 perintah tertulis. Jadi, jumlah total untuk kasus yang kami sampaikan, termasuk 3 kasus besar yang disampaikan Jumat 16 Oktober lalu, kami jatuhkan denda Rp283,8 miliar kepada 805 pihak," sebutnya.

Hasan juga menegaskan reformasi akan terus berjalan mencakup seluruh area integritas perdagangan dan kualitas tata kelola, engagement hubungan yang lebih intensif, baik indeks provider investor, terutama institusi global, institusi domestik, investor ritel, serta pelaku pasar lainnya.



(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BREN Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun