2 Pengusaha Properti Bangkrut Rampok Bank Rp157 M, Ditangkap-Diampuni
Jakarta, CNBC Indonesia - Dua pengusaha properti asal Belanda nekat merampok bank sentral Hindia Belanda setelah proyek kota mandiri yang mereka bangun ludes terbakar. Bermodal penyamaran dan pistol, kakak beradik Herman dan Cornelis Gentis menggondol uang senilai 100 ribu gulden, setara sekitar Rp157 miliar jika dihitung berdasarkan nilai emas saat ini.
Perampokan itu terjadi pada 22 November 1902 di kantor De Javasche Bank (DJB) di Batavia, bank yang kini menjadi Bank Indonesia. Menurut laporan surat kabar De Nieuwe Vorstenlanden pada 1 Desember 1902, kedua pelaku datang dengan penampilan layaknya orang kaya dan awalnya dikira hendak melakukan transaksi biasa.
Situasi berubah ketika keduanya mengeluarkan pistol dan mengancam petugas bank. Di bawah ancaman, petugas membuka brankas dan menyerahkan uang 100 ribu gulden.
"Kedua pelaku langsung menodongkan pistol ke kepala petugas. Petugas langsung diam," tulis surat kabar tersebut.
Setelah menguasai uang, kedua pelaku melarikan diri dan menembak seorang petugas yang berusaha mengejar mereka. Keduanya kemudian membajak delman yang membawa penumpang, bahkan seorang penumpang turut menjadi korban tembakan. Pelarian berlanjut ke kawasan Jembatan Merah, tempat mereka berganti kendaraan dengan bantuan seorang rekan yang telah menyiapkan kuda.
Menurut laporan koran yang sama, para perampok bergerak melewati Bidara Cina dan Cibubur menuju Bogor. Pengejaran berlangsung hingga dini hari dan mencapai kawasan Ciluar, yang kini masuk Kecamatan Bogor Utara. Sekitar pukul 06.00, kuda yang membawa mereka kelelahan sehingga salah satu pelaku melompat dan berusaha kabur, sementara polisi berhasil menangkap yang lainnya.
Identitas keduanya kemudian terungkap sebagai Herman dan Cornelis Gentis, kakak beradik yang dikenal sebagai pengusaha properti. Cornelis akhirnya juga tertangkap setelah keberadaannya diketahui warga di Kota Bogor.
"Cornelis tertangkap setelah dicegat lalu dipukuli oleh warga," tulis De Nieuwe Vorstenlanden pada 1 Desember 1902.
Laporan Algemeen Handelsblad pada 1 Desember 1902 menyebut Gentis bersaudara membangun proyek kota mandiri bernama Gentisville di Pelabuhanratu, Sukabumi, pada awal 1900-an. Kawasan itu dirancang dengan deretan vila mewah di perbukitan serta fasilitas hiburan, termasuk ruang biliar. Proyek tersebut dibiayai investor dan ditujukan untuk penyewa maupun pembeli rumah.
Namun, pada Agustus 1902, kebakaran hebat meluluhlantakkan Gentisville. Keduanya mengalami tekanan keuangan karena investasi belum kembali dan proyek tidak menghasilkan keuntungan bagi para penanam modal. Penyelidikan mengungkap perampokan DJB telah direncanakan, termasuk penggunaan penyamaran, wig, dan berbagai perlengkapan untuk mengelabui petugas.
Pengadilan menyatakan Herman dan Cornelis bersalah, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan 10 tahun. Meski demikian, keduanya tidak menjalani seluruh masa hukuman karena mendapat pengampunan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 1904. Surat kabar pada 22 November 1904 melaporkan, keduanya memperoleh pengurangan hukuman selama tujuh tahun dari sisa masa tahanan mereka.
(dce)