Disorot Singapura Soal Kabut Asap, Ini Hubungan Bisnis TBLA dengan PML
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) buka suara terkait hubungan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) yang disebutkan dalam pemberitan media Singapura, National Environment Agency (NEA) Singapura. NEA Singapura menerbitkan Preventive Measure Notice berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act kepada 7 Perusahaan pemegang konsesi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap lintas batas, salah satunya PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hubungan TBLA dengan PML hanya sebatas penjualan bahan pembantu berupa suku cadang. Perseroan juga menegaskan transaksi tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha utamanya di bidang perkebunan kelapa sawit dan tebu beserta pengolahannya.
"Perseroan hanya menjual bahan pembantu (Spareparts) ke PT PML dan tidak terkait dengan kegiatan usaha Perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Jumat (23/10/2023).
Berdasarkan laporan keuangan TBLA per 30 Juni 2026, PML tercatat sebagai pihak berelasi dengan perseroan dan terdapat transaksi di antara kedua pihak.
TBLA juga menjelaskan, struktur kepemilikan PML terdiri atas Widarto dan Santoso Winata, yang masing-masing memiliki 50% saham. Keduanya juga merupakan pemegang saham TBLA.
Selain itu, sejumlah anggota direksi dan komisaris TBLA juga menjabat di PML. Meski terdapat hubungan kepemilikan dan jabatan tersebut, perseroan menegaskan tidak mempunyai saham, penguasaan lahan, ataupun keterlibatan dalam pengelolaan areal konsesi PML, baik secara langsung maupun melalui entitas anak.
Perseroan juga membantah adanya hubungan usaha yang berkaitan dengan penggunaan lahan atau pengelolaan konsesi PML.
TBLA juga menyatakan tidak terdapat transaksi penggunaan lahan, pengalihan atau tukar-menukar areal, maupun rencana pengalihan fungsi areal konsesi PML untuk kegiatan usaha perseroan.
Lebih lanjut, TBLA menyebut tidak memiliki ketergantungan terhadap PML, baik dari sisi pasokan, jasa, maupun lahan. Perseroan juga menyatakan tidak mempunyai piutang, uang muka, pinjaman, jaminan, atau penanggungan yang berkaitan dengan PML.
Sementara terkait mitigasi risiko atas hubungan dengan pihak berelasi yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan, TBLA menyampaikan bahwa hingga penyampaian surat tersebut belum terdapat langkah mitigasi yang dilakukan.
Namun, perseroan membuka kemungkinan untuk menghentikan transaksi penjualan suku cadang kepada PML pada masa mendatang.
TBLA juga menyatakan tidak pernah mendapatkan temuan, sanksi, maupun proses peninjauan izin terkait PML sebelumnya. Perseroan turut memastikan tidak ada areal milik perseroan ataupun entitas anak yang terdampak kebakaran pada 2026.
(rob/rob)