Pengadilan Batalkan Putusan KPPU Soal Bunga Kartel Bunga Pinjol

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Jumat, 23/10/2026 12:20 WIB
Foto: Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean. (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Niaga pada PN Jakpus memutuskan untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal bunga pinjol.

Sebelumnya, putusan tersebut dijatuhkan kepada 97 fintech peer to peer (P2P) lending yang diduga masuk dalam praktik kartel bunga pinjol. Setelahnya, ke-97 perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum terhadap putusan KPPU itu.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, (22/10/2026). Putusan diputus oleh ketua majelis Anton Rizal Setiawan dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan M Arief Adikusumo.

Jubir PN Jakpus Sunoto mengatakan, dengan batalnya putusan KPPU tersebut, pengadilan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp23.592.000.



Terdapat beberapa pertimbangan dalam keputusan tersebut. Pertama, mengenai Dasar Penetapan Merupakan Arahan Dari Otoritas Jasa Keuangan Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pada waktu industri pinjaman ini lahir dan berkembang belum ada aturan yang mengaturnya.

Hal ini termasuk belum adanya kejelasan mengenai pengawasannya, pihak OJK kemudian mendahului melakukan arahan, termasuk dalam penetapan batas bunga atas, sehingga dengan demikian maka penetapan batas atas tersebut merupakan bagian dari state action doctrine, oleh karena untuk mengisi kekosongan hukum yang ada (rechtsvacuu).

"Penetapan batas atas bunga tersebut merupakan arahan yang disertai dengan ancaman bagi pelaku usaha yang melanggarnya dari otoritas negara yang mengawasinya, in casu OJK, yang mana pihak OJK juga melakukan active supervision terhadap kebijakan yang telah diambil, diantaranya dengan membuat Surat Edaran OTORITAS JASA KEUANGAN Nomor 19/SEOTORITAS JASA KEUANGAN.06/2023, yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," ungkap Sunoto tertulis, dikutip Jumat, (23/10/2026).

Selain hal tersebut, beberapa alasan lain adanya keputusan pembatalan ini antara lain sebagai berikut:

Mengenai Price Ceilling dan Price Fixing

Berdasarkan pertimbangan tersebut price ceiling atau penetapan batas harga atas bukanlah suatu praktek yang dilarang secara hukum dan berbeda dengan price fixing (penetapan harga), oleh karena penetapan tersebut justru melindungi konsumen atau masyarakat dari kesewenangan pelaku usaha dalam menentukan besaran bunga pinjaman, para pelaku usaha juga masih bebas menentukan bunga bagi konsumen, sepanjang tidak melewati batas atas yang telah ditentukan.

Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Saksi Entjik Sjahrudin Djafar (Ketua AFPI) dan Saksi Evisto Dion Ariya (peminjam), dalam persidangan di Komisi, yang menyatakan bahwa dalam prakteknya terdapat struktur bunga berbeda-beda yang dikenakan di antara para penyelenggara, meskipun terdapat batas atas yang ditetapkan pedoman perilaku, bahkan berdasarkan keterangan Saksi Dani Widodo (peminjam), terjadi pula tawar menawar bunga dan bunga berubah berdasarkan track record peminjamnya;

Mengenai Pasar Bersangkutan

Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan Termohon yang menyatakan bahwa batasan suku bunga yang ditetapkan AFPI dalam Pedoman Perilaku tahun 2018, 2020 dan 2021 berlaku untuk Para Terlapor baik yang menjalankan prinsip konvensional maupun syariah, oleh karena prinsip syariah tidak mengenal bunga sebagaimana uraian pertimbangan di atas dan hal tersebut sudah di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan selama proses persidangan berlangsung sampai dengan hari ini tidak ada koreksi dari Dewan Pengawas Syariah atas operasional yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berbasis syariah;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat, terdapat pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang tidak sama atau tidak sejenis atau subtitusi dari barang dan atau jasa tersebut", oleh karena pasar konvensional dan pasar syariah tidak sama atau tidak sejenis dan tidak bisa menggantikan, sehingga tidak memenuhi syarat pasar yang bersangkutan:

Mengenai Perjanjian

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat tidak ada kesepakatan yang dibuat antara para pelaku usaha, oleh karena yang ada adalah "pemaksaan" untuk mematuhi suatu pedoman yang sudah dibuat oleh AFPI, oleh karena tidak semua diantaranya Para Pemohon yang ikut membuat Pedoman AFPI tersebut, hal tersebut kemudian juga disertai dengan ancaman sanksi apabila tidak mematuhinya.

Dengan demikian, tidak ada kesepakatan tindakan bersama (concerted action) yang dilakukan untuk menetapkan batas atas bunga yang digunakan oleh Para Pemohon, lagi pula berdasarkan keterangan Saksi Entjik Sjahrudin Djafar (Ketua AFPI) dan Saksi Evisto Dion Ariya (peminjam), dalam persidangan di Komisi, menyatakan bahwa dalam prakteknya terdapat struktur bunga berbeda-beda yang dikenakan di antara para penyelenggara, meskipun terdapat batas atas yang ditetapkan pedoman perilaku, bahkan berdasarkan keterangan Saksi Dani Widodo (peminjam), terjadi pula tawar menawar bunga dan bunga berubah berdasarkan track record peminjamnya;



(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Respons MSCI & Peluang RI Turun ke "Standalone Market"