OJK Bongkar Hasil Pemeriksaan 31 Saham HSC Bertahap, Ini Prosesnya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 20/10/2026 19:09 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat menyampaikan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat kasus penyelesaian kasus dan penegakan hukum serta pengenaan sanksi, terhadap puluhan saham degan konsentrasi kepemilikan tinggi oleh pemegang saham tertentu atau High Shareholding Concentration (HSC). OJK telah mengantongi 31 dari 61 emiten yang masuk daftar HSC, diduga terindikasi melakukan tindak pidana di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, da Bursa Karbon K, Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya akan menginformasikan ini secara terbuka kepada publik setiap kali satu kasus tertentu selesai dilakukan penindakannya.

"Semuanya sedang dalam pemeriksaan. Nanti, seperti yang tiga kemarin (BREN, DSSA, dan CUAN), pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya," ujarnya saat ditemui wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/10/2026).


Hasan menyebut, pemeriksaan itu tentu akan berujung pada dua kemungkinan utama. "Terbukti bersalah atau tidak terbukti," ucapnya.

Disisi lain, Hasan juga menekankan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, pihaknya harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. "Jadi, pemeriksaan kami tentu harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai pada kesimpulan bahwa satu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya," jelasnya.

Pada saat terbukti dan sudah melengkapi keseluruhan hasil pemeriksaan, Hasan menambahkan, nantinya pihaknya akan segera mempubilkasikan dalam bentuk pengenaan sanksi dan penegakan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Sesuai dengan tindakan pengenaan sanksi yang ada di dalam ketentuan peraturan yang ada," tutupnya.



(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sentimen MSCI -Houthi, IHSG Anjlok & Harga Minyak USD 100/barel