Bos LPS: Program Penjaminan Polis Beri Perlindungan Maksimal
Badung, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan program penjaminan asuransi yang akan dijalankan bertujuan untuk memberi perlindungan maksimal dengan meminimalisir gangguan terhadap manfaat asuransi.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba menjelaskan pihaknya menyiapkan beberapa mekanisme penanganan perusahaan asuransi yang gagal. Pendekatan yang paling diutamakan adalah pemindahan polis atau transfer of business.
Dalam metode ini, ketika perusahaan asuransi mengalami kolaps, nasabah diharapkan tetap memperoleh perlindungan tanpa harus mengalami penghentian manfaat secara mendadak.
Ferdinan mencontohkan ketika suat perusahaan asuransi tidak lagi dapat beroperasi, LPS akan mengupayakan agar polis nasabah dialihkan ke perusahaan asuransi lain yang bersedia menerima pengalihan tersebut.
Dia menggambarkan, apabila seorang nasabah memiliki polis asuransi kesehatan dengan manfaat maksimal Rp500 juta dan perusahaan asuransinya ditutup ketika nasabah tersebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kita akan meminimalkan interupsi dari benefit yang dinikmati oleh nasabah. Jadi, cara kerjanya memproteksi masyarakat itu harus seperti itu. Itu yang terbaik," ujar Ferdinan di acara Media Gathering LPS, Movenpick Hotel Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (18/10/2026).
Nantinya, LPS akan memeriksa data polis, termasuk manfaat yang telah digunakan dan sisa manfaat yang masih tersedia.
Ferdinan melanjutkan, jika nasabah tersebut memiliki sisa manfaat asuransi sebesar Rp280 juta setelah menggunakan sebagian manfaat untuk klaim, LPS kemudian dapat menghubungi perusahaan asuransi lain, untuk menawarkan pengalihan sejumlah polis, termasuk polis nasabah tersebut.
Perusahaan asuransi penerima akan diminta menghitung biaya yang diperlukan untuk menerima pengalihan polis dengan nilai sisa manfat tersebut. Selanjutnya, LPS dapat membayarkan biaya sesuai mekanisme yang berlaku agar nasabah dapat menjadi pemegang polis di perusahaan asuransi penerima.
Batas Maksimal Penjaminan Polis Rp500 Juta
LPS telah mengusulkan batas maksimal penjaminan dalam Program Penjaminan Polis sebesar Rp500 juta secara kumulatif untuk setiap tertanggung.
Ferdinan mengatakan usulan limit tersebut telah mempertimbangkan cakupan perlindungan terhadap pemegang polis. Berdasarkan perhitungan LPS, batas Rp500 juta dinilai sudah mampu mencakup sekitar 97%-99% polis maupun tertanggung.
Nilai ini jauh lebih kecil daripada program penjaminan simpanan bank yang maksimal sebesar Rp2 miliar. Namun, dalam program penjaminan polis, Ferdinan menjelaskan bahwa besaran manfaat asuransi tidak bisa langsung disamakan dengan besaran perlindungan yang perlu disediakan dalam penanganan perusahaan asuransi gagal.
Dia memberikan ilustrasi polis dengan nilai pertanggungan Rp600 juta dan premi tahunan sekitar Rp20 juta. Menurut Ferdinan, perhitungan kebutuhan biaya untuk mengalihkan polis perlu mempertimbangkan biaya perlindungan yang relevan, bukan sekadar membandingkan nilai pertanggungan secara nominal.
Sebagai contoh, jika terdapat 10 objek asuransi dengan nilai pertanggungan masing-masing Rp600 juta, total nilai pertanggungan mencapai Rp6 miliar. Namun, biaya premi untuk perlindungan atas objek-objek tersebut tidak serta-merta sebesar nilai pertanggungan tersebut.
Ingin Bangun Trust
Lebih lanjut, Ferdinan menilai program penjaminan polis tidak hanya berfungsi melindungi pemegang polis, tetapi juga berperan dalam menjaga stabilitas industri asuransi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Menurut dia, kepercayaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting bagi pertumbuhan industri. Ketika nasabah merasa terlindungi, masyarakat diharapkan semakin yakin untuk menggunakan produk asuransi.
Dia menjelaskan, perlindungan nasabah dan terjaganya stabilitas industri akan saling mendukung. Kepercayaan masyarakat yang meningkat pada akhirnya dapat mendorong perkembangan industri asuransi secara berkelanjutan.
"Pertumbuhannya naik, stabilitasnya terjaga, tentu nasabah atau masyarakat itu confident untuk berasuransi," tutur Ferdinan.
(fsd/fsd)