Rapat Menko Airlangga sama Menkeu, BI & OJK Batal, Ini Alasannya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan rapat dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi batal dilakukan pada hari ini, Jumat (16/10/2026). Rapat tersebut seharusnya berlangsung pada siang hari ini.
Airlangga mengatakan pernyataan yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat; Otoritas Jasa Keuangan; Kepolisian Republik Indonesia; dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah cukup untuk menanggapi pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka konsultasi untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia.
"Sudah ada pengumuman di capital market (pasar modal) juga termasuk langkah-langkah dan juga tadi ada tiga emiten disebut. Jadi sudah cukup," ujar Airlangga kepada awak media, Jumat (16/10/2026).
Kendati demikian, Airlangga mengonfirmasi bahwa pemerintah akan melakukan rapat di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat pada pukul 19.00 WIB. Namun, dia tidak mengonfirmasi siapa saja pejabat yang bakal hadir dalam rapat tersebut. Dia juga tidak menjelaskan apakah rapat tersebut bakal turut membahas MSCI.
"Kayaknya MSCI sudah selesai tadi," ujarnya.
Dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, OJK mengumumkan hasil pemeriksaan penegakan hukum terhadap tiga emiten milik konglomerat. Antara lain, emiten PT. Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) milik Franky Oesman Widjaja, serta emiten milik Prajogo Pangestu yaitu PT. Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT. Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi memaparkan, OJK menyatakan telah memeriksa perdagangan saham DSSA pada periode 2023 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK juga memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 undang-undang yang sama.
"Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di jaakrta, jumat (16/10/2026).
Selain itu, OJK juga memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran, setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.
Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur, sehingga menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.
(haa/haa)