Emiten Tak Sanggup Penuhi Free Float 15%? Bursa Siapkan Exit Policy

Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 08/10/2026 18:50 WIB
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang exit policy bagi emiten yang kesulitan memenuhi ketentuan minimum free float 15%. Opsinya mulai dari perpanjangan waktu, go private sukarela, hingga delisting.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan kenaikan minimum free float merupakan agenda besar otoritas. Tujuannya memperluas partisipasi investor publik sekaligus menjawab kekhawatiran soal rendahnya likuiditas, konsentrasi kepemilikan, dan isu transparansi.

Menurut Hasan, pesan tersebut sudah tersampaikan dan mendapat dukungan penuh dari emiten, baik melalui asosiasi maupun interaksi langsung dengan OJK.


Namun, dia mengakui pemenuhan ketentuan ini tidak mudah. Daya serap pasar sangat bergantung pada kondisi pasar, apalagi pemenuhan dilakukan serentak dengan tenggat yang cukup agresif dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

"Tentu akan ada potensi penumpukan permintaan serentak bersamaan dari emiten-emiten yang masih harus memenuhi minimum free float 15%," ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Untuk membantu emiten, BEI atas arahan OJK telah membentuk semacam task force serta hotline helpdesk bagi emiten yang mengalami kesulitan.

OJK juga akan segera menerbitkan ketentuan baru yang prinsipnya mempermudah emiten melakukan aksi korporasi, seperti rights issue, dalam rangka memenuhi free float minimum 15%.

Hasan menambahkan, Peraturan Bursa Nomor I-A sudah membuka ruang untuk skenario exit policy. Pemenuhan ketentuan akan dievaluasi secara berkala pada setiap milestone tahunan, dengan mempertimbangkan masukan dari task force.

Menurutnya, emiten tetap harus menunjukkan bukti upaya nyata. Di sisi lain, kondisi pasar secara umum akan menjadi faktor objektif dalam evaluasi, tetapi tidak boleh dijadikan alasan oleh emiten secara individu.

Go Private Bukan Hal Jelek

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan BEI dalam menentukan exit policy, termasuk delisting bagi emiten yang sejak awal tidak memiliki peluang memenuhi ketentuan, meskipun sudah diberi ruang perpanjangan.

Namun, Hasan menilai keluar dari bursa belum tentu menjadi hal buruk. Bisa jadi, emiten memang tidak lagi ingin menambah porsi kepemilikan publik dan memilih untuk go private dengan sendirinya.

"Tentu exit itu dimungkinkan, belum tentu hal yang jelek. Artinya boleh jadi emiten itu juga merasakan kebutuhan untuk tidak lagi berkomitmen menambah porsi kepemilikan publiknya, tapi ingin kemudian menjadi go private dengan sendirinya," katanya.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

FTSE Russell, Pertahankan Pasar Modal RI di Secondary Emerging Market