Mau Rombak Sistem Anggaran, Bos LPS Buka-Bukaan

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Rabu, 07/10/2026 13:02 WIB
Foto: Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengajak para penonton untuk bernyanyi bersama dalam acara Lembaga Financial Festival (LPS) di Lampung, Minggu (6/9/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan merubah skema pengelolaan dan penganggaran biayanya. LPS secara bertahap akan menghentikan sistem perhitungan berbasis masukan atau disebut Standard Biaya Masukan (SBM) dan beralih penuh ke sistem berbasis keluaran atau kegiatan alias Standar Biaya Keluaran (SBK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa transisi menuju penganggaran berbasis keluaran ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas lembaga, sejalan dengan mandat undang-undang.

"Intinya ada dua istilah yang akan kita perkenalkan baru. Pertama, kami atau LPS nanti akan bergerak menyusun standar biaya berbasis keluaran," ujar Anggito dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/10/2026).


Anggito menjelaskan, selama ini penganggaran LPS dihitung berdasarkan rincian masukan (input), seperti jumlah perjalanan dinas, kehumasan, hingga frekuensi rapat. Ke depan, skema tersebut akan digantikan oleh standar biaya berbasis kegiatan atau output.

Sebagai contoh, dalam kegiatan penanganan atau resolusi bank bermasalah, anggaran tidak lagi dihitung per item dinas atau biaya rapat, melainkan dihitung secara gelondongan berdasarkan kebutuhan total penanganan bank tersebut.

"Untuk menyusun ini butuh waktu, tidak mudah. Karena misalnya satu penanganan bank membutuhkan biaya berapa, di situ ada komponen perjalanan dinas, konsultan, hingga penanganan perkara. Mindset-nya sudah ke sana," jelas Anggito.

Proses migrasi anggaran ini ditargetkan terimplementasi secara penuh pada 2029. Meski demikian, LPS berencana mulai menerapkan sistem hybrid-mengombinasikan SBM dan SBK, mulai tahun depan.

Untuk mendukung fleksibilitas penyesuaian biaya terhadap laju inflasi dan dinamika ekonomi tahunan, rincian besaran angka Standar Biaya Khusus nantinya tidak dimasukkan ke dalam lampiran Peraturan LPS (PLPS), melainkan diatur dalam Peraturan Anggaran Dewan Komisioner (PADK).

Sebab, jika dimasukkan ke dalam PLPS, perubahan aturan akan memakan waktu lama karena harus melalui proses pengundangan resmi dan pembahasan antar-kementerian.

Kendati diberikan fleksibilitas, Anggito menegaskan pihaknya tetap membatasi penyesuaian anggaran tahunan untuk mencegah potensi moral hazard. LPS mengusulkan batas maksimal penyesuaian (eskalasi) biaya sebesar 5%.

"Tidak ada diskresi, kita cap saja 5% supaya tidak ada interpretasi dan tidak menimbulkan moral hazard. Kalau penyesuaiannya di atas 5%, kami tidak akan melaksanakan kecuali dengan persetujuan DPR," tegas Anggito

Sistem penganggaran baru ini diharapkan mampu memangkas kebingungan birokrasi serta mempercepat respons LPS, terutama saat melakukan tindakan cepat dalam meresolusi perbankan yang membutuhkan ketepatan dan efisiensi tinggi.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

September 2026, Cadangan Devisa RI Turun USD 200 Juta Jadi 146,3 M