Low Tuck Kwong Ubah Perjanjian dengan Haji Isam, Saham Dilepas Nambah!

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
Selasa, 06/10/2026 21:20 WIB
Foto: Pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad dan Pendiri Bayan Resources, Datok Low Tuck Kwong. (Instagram/alwincc)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan adanya perubahan atas Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama yang merupakan bagian dari Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau biasa dikenal dengan Haji Isam.

Perubahan perjanjian tersebut mencakup jumlah saham yang akan dilepas Dato' Low Tuck Kong dan Elaine Low kepada Jhonlin Baratama bertambah. Jumlah saham yang dilepas tersebut bertambah menjadi 10.084.088.370 (sepuluh miliar delapan puluh empat juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh) dari sebelumnya disepakati sebesar 10.000.000.500 (sepuluh miliar lima ratus).

Perubahan perjanjian tersebut telah ditandatangani antarpihak pada 1 Oktober 2026 lalu.


Hal ini disampaikan Direktur Bayan Resources Jenny Quantero dan Alastair Mcleod dalam surat pernyataan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dipublikasikan melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Berikut isi surat tersebut:

Merujuk kepada Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat No. 466/BR-OJK/IX/2026 pada tanggal 17 September 2026, dimana berdasarkan surat-surat pemberitahuan yang kami terima, Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat ("PJBS") pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama ("Pembeli").

Selanjutnya, Perseroan telah menerima surat-surat pemberitahuan lebih lanjut tertanggal 5 Oktober 2026 yang menyampaikan bahwa Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low bersama Pembeli telah menandatangani perubahan terhadap PJBS tersebut pada tanggal 1 Oktober 2026.

Perubahan tersebut mencakup pembaruan atas jumlah saham biasa Perseroan yang akan dialihkan kepada Pembeli, yaitu dari semula sebanyak 10.000.000.500 (sepuluh miliar lima ratus) saham biasa menjadi 10.084.088.370 (sepuluh miliar delapan puluh empat juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh) saham biasa Perseroan. Pelaksanaan dan penyelesaian transaksi tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan.

"Setelah penyelesaian transaksi dan terpenuhinya seluruh syarat pendahuluan, Pembeli akan memiliki 10.084.088.370 (sepuluh miliar delapan puluh empat juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh) saham biasa Perseroan," bunyi surat pernyataan tersebut.

"Kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan," tandasnya.

Seperti diketahui, pada 17 September 2026 lalu BYAN mengumumkan bahwa telah dilakukan aksi korporasi terkait pengalihan saham pengendali. Pendiri perseroan, Low Tuck Kwong (Dato' Dr. Low Tuck Kwong) bersama anaknya, Elaine Low, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement) dengan PT Jhonlin Baratama selaku pihak pembeli pada 16 September 2026.

PT Jhonlin Baratama merupakan bagian dari Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi ini mencakup rencana pengalihan sebanyak 10.000.000.500 (sepuluh miliar lima ratus) saham biasa di PT Bayan Resources Tbk.

Kendati demikian, penyelesaian keseluruhan transaksi ini masih bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan dan kondisi pendahuluan (conditions precedent).


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

BEI Turunkan Batas Harga Minimum, Saham "Gocap" Bisa Diperdagangkan