BEI Gembok Perdagangan 5 Saham Sekaligus, Ini Alasannya

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Selasa, 06/10/2026 10:20 WIB
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan untuk 'menggembok' sementara atau suspensi lima saham sekaligus di pasar reguler dan pasar tunai per 6 Oktober 2026. Suspensi itu dilakukan dalam rangka cooling down dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor.

Berdasarkan dari keterbukaan informasi, ketiga saham di antaranya disuspensi lantaran mengalami peningkatan harga signifikan secara kumulatif.


Pertama, saham emiten bioskop CGV, PT Graha Layar Prima Tbk. (BLTZ) yang melejit 142,6% ke posisi harga 4.500 per saham dalam sepekan saja. Kedua, saham emiten batu bara PT Artha Mahiya Investama Tbk. (AIMS) yang melesat 70,45% ke harga 825 per saham dalam sepekan terakhir. Ketiga, saham emiten jasa tambang dan alat berat PT Paragon Karya Perkasa Tbk. (PKPK) yang sudah naik 55,25% ke harga 6.800 per saham dalam sebulan terakhir.

Di samping itu, BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan emiten BUMN karya, PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), lantaran perseroan mengalami permasalahan atas kelangsungan usaha atau going concern. PP telah menunda pembayaran bunga dari Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 2 Oktober 2026.

Kemudian, BEI memutuskan menggembok saham emiten properti PT Aksara Global Development Tbk. (GAMA) karena indikasi adanya suatu ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuannya untuk mempertahankan kelangsungan usahanya (going concern). Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Pasar Negosiasi (sebelumnya sudah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai). Dengan demikian, Efek Perseroan dihentikan sementara perdagangannya di seluruh pasar terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek pada Selasa, 6 Oktober 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Batas Harga Saham Rp 50 Dihapus, Ini Efeknya ke Investor-Emiten