Penghapusan Batas Minimum Harga Saham, OJK: Sesuai Ekspektasi Pasar
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai, dari semula Rp50 menjadi Rp1, sesuai dengan ekspektasi pasar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyebut, harga yang terbentuk mencerminkan permintaan dan penawaran investor terhadap saham-saham yang sebelumnya berada di level Rp50 per saham.
Menurutnya, setelah diberlakukan sejak 28 September 2026, OJK melihat mekanisme pembentukan harga pasar yang wajar telah dapat terjadi, sejalan dengan tujuan penghapusan harga minimum.
"Harga keseimbangan baru yang terbentuk itu diharapkan dapat sesuai ekspektasi pasar dan seusai kondisi fundamental pasar," ujarnya dalam konferensi pers secara virrual, Senin (5/10/2026).
Hasan menyampaikan, bersama BEI, OJK terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh saham yang tercatat di bursa, tidak terbatas pada saham yang harganya terus turun hingga Rp1.
"Ini beberapa saham yang tidak terjadi perdagangannya saat ini sudah dapat diperdagangankan dengan tingkat likuiditas tinggi dan memadai, ketika sudah mencapai harga keseimbangan yang baru, ini kita lihat ada harganya yang mulai tertahan dan ada yang naik, ini mencerminkan bahwa tujuan kebijakan ini telah berjalan sesuai rencana," jelasnya.
Hasan menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan praktik terbaik (global best practice) di bursa regional maupun global. Tujuannya agar seluruh saham dapat diperdagangkan sesuai mekanisme pasar yang wajar, selaras dengan persepsi pasar terhadap nilai fundamental dan prospek perusahaan di masa depan, serta mengurangi intervensi pasar dan memperkuat proses penemuan harga (price discovery).
"Ini sesuai dengan persepsi pasar akan fundamental value dan prospek perus masa depan, dan mengurangi intevensi pasar dan price discvery," tutupnya.