OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti, Ini Aturannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil langkah awal menjalankan mandat baru pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Mandat itu diperoleh setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Untuk itu, OJK menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2027.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Senin (5/10/2026). Ini merupakan kali pertama BMKS dibahas dalam RDK bulanan OJK.
"Ini pertama kalinya RDK bulanan membahas BMKS, tentu belum banyak yang bisa disampaikan. Namun setelah terbitnya UU PPSK, OJK mendapat mandat baru dalam pengaturan dan pengawasan BMKS," ujar Sarjito.
Aturan pertama adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan transaksi bursa mineral dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Beleid ini mengatur mekanisme transisi agar pengaturan dan pengawasan BMKS berjalan lancar dan tertata demi menjaga stabilitas pasar, sekaligus meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha. POJK ini terbit sesuai target, yakni tiga bulan sejak UU P2SK diundangkan.
Aturan kedua, POJK Nomor 16 Tahun 2026, mengatur penyelenggaraan BMKS. Cakupannya meliputi perdagangan BMKS, penghentian sementara perdagangan, transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.
Untuk memperkuat kerangka pengaturan, OJK kini menyusun ketentuan turunan yang mengatur aspek teknis penyelenggaraan BMKS. Ketentuan tersebut berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang bursa, kliring, dan aspek lainnya.
(fsd/fsd)