OJK Blokir 38.796 Rekening Judol, Bank Diminta Pantau NIK Pelaku

teti purwanti, CNBC Indonesia
Senin, 05/10/2026 16:45 WIB
Foto: ‎Sejumlah tersangka judi online (judol) dikawal ketat oleh aparat Kepolisian keluar dari Hayam Wuruk Tower, Jakarta, Minggu (10/05/2026). Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan 321 orang yang terdiri 321 WNA yang diamankan, terdiri dari 57 WN Tiongkok atau China, 228 WN Vietnam, 11 WN Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, 3 WN Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online. Mereka dipindahkan secara bertahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakarta.

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat jurus memberantas judi online (judol). Regulator meminta perbankan menjalankan enhanced due diligence (EDD) dan memblokir 38.796 rekening terkait judol, sekaligus memperluas penutupan rekening lain milik pelaku yang sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).


Dian menjelaskan, data rekening yang diblokir bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK meminta bank mempercepat EDD atau uji tuntas lanjutan atas rekening-rekening tersebut. Selain itu, OJK memperluas langkah dengan meminta perbankan menutup rekening yang sesuai NIK dari masing-masing pihak yang terlibat perjudian daring, sehingga pelaku tidak bisa berpindah ke rekening lain di bank yang sama.

Rekening Judol Baru Masih Terus Bermunculan

Jumlah rekening yang diblokir terus naik dalam setahun terakhir. Hingga April 2026 angkanya 33.252 rekening, naik menjadi 33.836 pada Mei, lalu 36.191 pada Juni. Saat itu Dian menyebut peningkatan tersebut sebagai indikasi aktivitas judol cenderung meningkat.

Tren yang sama membuat OJK mengakui rekening judol bermunculan kembali meski sudah diblokir. Pertengahan Juli, Dian menyoroti praktik jual beli rekening yang disebutnya "sangat berbahaya", dan mengatakan OJK membangun sistem terintegrasi bersama kementerian/lembaga dan bank untuk menampung informasi rekening judol. Salah satu pendekatannya adalah mendeteksi rekening anomali, misalnya yang menerima banyak transaksi bernilai kecil.

Dari sisi pemerintah, Menkomdigi Meutya Hafid menyebut 3,45 juta konten terkait judol telah diputus aksesnya sejak 20 Oktober 2024. Sepanjang 2025, Komdigi juga mengajukan pemblokiran 25.214 rekening bank ke OJK. Modusnya pun meluas dari rekening bank ke e-wallet, QRIS, dan pulsa. Menjelang Piala Dunia 2026, Komdigi juga menemukan modus siaran ulang pertandingan secara ilegal yang disisipi tautan situs judi, dan menyebut rekening, kode QRIS, serta dompet digital yang terdeteksi dikoordinasikan dengan PPATK dan OJK untuk ditutup.

OJK Cabut Izin Tiga BPR/BPRS

Dalam kesempatan yang sama, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha tiga bank perekonomian rakyat. Pertama, BPR Syariah Gaido di Cianjur, sejak 1 September 2026. Kedua, PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, Bali, sejak 17 September 2026. Ketiga, BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang, Banten, sejak 25 September 2026.

Pencabutan ini menambah daftar BPR/BPRS bermasalah tahun ini. Pada konferensi pers KSSK awal Agustus, Ketua LPS Anggito Abimanyu menyebut 10 BPR telah dicabut izinnya hingga akhir Juli, dengan mayoritas masalah bersumber pada lemahnya tata kelola.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T