MARKET DATA

Kabar Baik, OJK Restrukturisasi Kredit Korban Gempa NTT

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
05 October 2026 14:25
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi saat menyampaikan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi saat menyampaikan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini berlaku di delapan kabupaten dan bertujuan meringankan beban debitur serta mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal ini dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Senin (5/10/2026). RDK digelar pada 30 September 2026.

"Sehubungan dengan bencana gempa bumi di NTT, kami menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam bagi masyarakat yang terdampak," ujar Friderica.

Ia menjelaskan, OJK mempertimbangkan dampak signifikan gempa terhadap debitur dan industri di wilayah terdampak. Delapan kabupaten yang masuk cakupan kebijakan adalah Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, peer-to-peer lending, serta lembaga jasa keuangan lainnya, perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022. Ketentuan yang sama berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian.

Untuk kredit dan pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar, penilaian kualitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran. Kredit yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah bencana, ditetapkan berkualitas lancar.

Sementara itu, restrukturisasi pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) dapat dilakukan apabila disetujui pemberi dana (lender).

Untuk kredit baru kepada debitur terdampak, penilaiannya dilakukan secara terpisah dan tidak menerapkan konsep one obligor. Seluruh perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
Next Article PLN, Pertamina hingga Telkom Turun Tangan Bantu Korban Gempa NTT


Most Popular
Features