Hashim Djojohadikusumo Mundur Dari Komut, Saham WIFI Anjlok 9%
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) langsung anjlok 9% ke level Rp1.465 kurang dari satu jam pembukaan pasar pada hari.ini Jumat (2/10/2026). Longsornya saham WIFI terjadi pasca perusahaan mengumumkan pengunduran diri dua anggota jajaran pengurusnya baik posisi Direksi maupun Komisaris. Keduanya adalah Presiden Komisaris Hashim S. Djojohadikusumo dan Direktur Henny Santoso.
Volume perdagangan WIFI pada pagi ini mencapai 43,7 juta lembar saham, dengan nilai transaksi mencapai Rp65,7 miliar dan frekuensi sejumlah 6.810 kali.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan menerima surat pengunduran diri dari Hashim S. Djojohadikusumo pada 29 September 2026 dan diterima perseroan pada 30 September 2026. Sementara itu, surat dari Henny Santoso pada 1 Oktober 2026 dan diterima perseroan pada hari yang sama.
"Melalui surat tertanggal 29 September 2026, Bapak Hashim S. Djojohadikusumo menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan," tulis manajemen WIFI, Jumat (2/10/2026).
Dalam suratnya, Hashim juga meminta perseroan mengambil seluruh tindakan yang diperlukan, termasuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan untuk memutuskan pengunduran dirinya.
Sementara pengunduran diri Henny Santoso akan berlaku efektif pada tanggal yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar perseroan, dan keputusan RUPS. Henny juga meminta perseroan menempuh tindakan korporasi dan administratif yang diperlukan, termasuk menyelenggarakan RUPS serta memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan instansi berwenang lainnya.
Selanjutnya, manajemne akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 21 Oktober 2026, dengan mata acara perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi perseroan.
Manajemen menambahkan, pengunduran diri kedua pengurus tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha. Kegiatan usaha perseroan dan entitas anak disebut tetap berjalan sebagaimana biasa.
(ayh/ayh)