AADI Rampungkan Divestasi Tambang Kestrel ke Yancoal, Raup Rp14,5 T
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) resmi merampungkan transaksi penjualan seluruh saham dan waran miliknya di Kestrel Coal Group Pty Ltd (Kestrel) kepada Yancoal Australia Limited (Yancoal). Transaksi dilakukan melalui entitas anak perseroan, Adaro Capital Limited (ACL), yang 90% sahamnya dikuasai secara tidak langsung oleh AADI.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, manajemen menyampaikan bahwa penyelesaian transaksi (closing) telah terjadi pada 1 Oktober 2026 waktu Melbourne, setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam Sale and Purchase Agreement (SPA) tertanggal 14 April 2026 terpenuhi.
Objek transaksi adalah 720.385.220 saham biasa ACL di Kestrel, setara 47,99% kepemilikan, beserta seluruh waran yang melekat. Usai transaksi rampung, Yancoal kini menguasai 100% saham Kestrel.
Dari penjualan tersebut, ACL menerima nilai transaksi sebesar US$814,12 juta atau setara Rp14,57 triliun sebelum pajak (asumsi kurs Rp17.900/US$), dan US$734,83 juta atau setara Rp13,15 triliun setelah dikurangi pajak. Selain itu, ACL-bersama penjual lain yang tidak terafiliasi berpotensi menerima contingent cash consideration hingga maksimum US$550 juta atau setara Rp9,85 triliun, yang dibayarkan bertahap selama lima tahun, dengan syarat harga rata-rata indeks batu bara kokas metalurgi Platts Premium Low Vol Hard Coking Coal FOB Australia (PLVHA00) melampaui batas tertentu setiap tahunnya.
Manajemen AADI menyebut alasan di balik transaksi ini adalah pengembangan bisnis grup di Indonesia, pembayaran dividen, serta penguatan struktur permodalan lewat pelunasan sebagian pinjaman grup.
Mengacu pada Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, transaksi ini tergolong Transaksi Material karena nilainya melebihi 20% namun tidak melebihi 50% dari ekuitas perseroan. Dengan demikian, AADI tidak diwajibkan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi perseroan juga menegaskan transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi maupun Transaksi Benturan Kepentingan sesuai POJK No. 42/POJK.04/2020, dan tidak berpotensi mengganggu kelangsungan usaha perseroan.
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan sebagai penilai independen. Berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas tertanggal 18 September 2026, nilai pasar 100% ekuitas Kestrel per 30 Juni 2026 menggunakan pendekatan aset metode Adjusted Book Value (ABV) ditetapkan sebesar US$1,62 miliar, atau setara Rp29,09 triliun.
Sementara itu, Laporan Pendapat Kewajaran tertanggal 25 September 2026 menyimpulkan bahwa rencana transaksi ini wajar bagi kedua belah pihak.
Kestrel merupakan perusahaan induk yang melalui anak usahanya, Kestrel Coal Resources Pty Ltd, memegang 80% kepemilikan dalam joint venture yang mengoperasikan tambang batu bara metalurgi bawah tanah di Bowen Basin, Queensland tengah, Australia.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, Kestrel membukukan total aset US$2,24 miliar (setara Rp40,05 triliun) dengan total ekuitas US$1,53 miliar (setara Rp27,42 triliun). Pendapatan usaha perusahaan tercatat US$410,49 juta (setara Rp7,35 triliun) untuk periode enam bulan tersebut, dengan laba periode berjalan US$26,88 juta (setara Rp481,08 miliar).
Secara proforma, transaksi ini turut mendongkrak laba usaha konsolidasian AADI untuk periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2026, dari US$666,54 juta (Rp11,93 triliun) menjadi US$744,95 juta (Rp13,33 triliun) usai penyesuaian. Adapun laba periode berjalan proforma perseroan tercatat sedikit terkoreksi dari US$524,43 juta (Rp9,39 triliun) menjadi US$523,55 juta (Rp9,37 triliun) akibat penyesuaian pajak dan biaya terkait transaksi.
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]