Adhi Karya Jual Jalan Tol & Penyedia Air Bersih, Kantongi Duit Rp1,9 T

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Kamis, 01/10/2026 13:25 WIB
Foto: Dok Adhi Karya

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) akan menjual aset dengan total nilai sebesar Rp1,9 triliun. Sebagai langkah awal dari rencana transaksi tersebut, emiten BUMN karya itu telah menandatangani dua perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBB) atau Conditional Share Sale and Purchase Agreement (CSPA) pada 30 September 2026.

Pertama, PJBB untuk Kepemilikan Saham Mayoritas PT Dumai Tirta Persada (DTP) dengan PT Futura Energi Global Tbk. (FUTR). ADHI setuju untuk menjual 74.353 saham entitas penyedia air bersih di Riau itu yang mewakili 51% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam DTP, dengan harga pembelian sebesar Rp141 miliar.

Selanjutnya, ADHI telah teken PJBB untuk Kepemilikan Saham Minoritas PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI). ADHI setuju untuk menjual 1.714.808 saham JMJ yang mewakili 47,18% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam entitas jalan tol ruas Solo - Yogyakarta itu, dengan harga pembelian sebesar Rp1,76 triliun.


Corporate Secretary ADHI, Siswanto mengatakan Transaksi JMJ merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (RUPS) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020. Sementara itu, Transaksi DTP bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Siswanto melanjutkan, Transaksi JMJ dan Transaksi DTP bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020.

Hingga kini, pengalihan saham berdasarkan masing-masing Transaksi DTP dan Transaksi JMJ belum berlaku secara efektif. "Penyelesaian ditargetkan untuk dilaksanakan paling lambat pada 30 November 2026 atau tanggal lain sebagaimana dapat disepakati sesuai dengan ketentuan masing-masing

perjanjian Transaksi DTP dan Transaksi JMJ," tutur Siswanto yang dikutip Kamis (1/10/2026).

Setelah Penyelesaian Transaksi DTP, FUTR akan menjadi pemegang saham DTP dengan kepemilikan sebesar 51%, dan ADHI tidak lagi menjadi pemegang saham DTP. Sama halnya dengan Penyelesaian Transaksi JMJ, SMI nantinya akan menjadi pemegang saham JMJ dan Perseroan tidak lagi menjadi pemegang saham JMJ.

"Penandatanganan PJBB DTP dan PJBB JMJ belum mengakibatkan perubahan kepemilikan saham Perseroan dalam DTP maupun JMJ," ungkap Siswanto.

Setelah Penyelesaian, ADHI akan menerima pembayaran harga pembelian dari Transaksi DTP sebesar Rp141.000.000.000 dan dari Transaksi JMJ sebesar Rp1.765.816.000.000, sebelum memperhitungkan pajak dan biaya terkait, serta tidak lagi memiliki kepemilikan saham pada DTP dan JMJ.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Wujudkan Ambisi Bangun Aset Manajemen Berstandar Global