Tak Bisa Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Multifinance Credit Saison

Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 30/09/2026 19:15 WIB
Foto: Credit Saison. (Ist Credit Saison)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF). Perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026 dan diumumkan OJK dalam siaran pers pada Rabu (30/9/2026).


PT CSIF beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

OJK menjelaskan, penetapan PT CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Aturan itu telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Menurut OJK, PT CSIF sebelumnya telah diberi waktu yang cukup untuk melakukan langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis OJK dalam keterangannya.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya.
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF serta membentuk Tim Likuidasi.
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk. Penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui telepon dan WhatsApp di nomor 0817 6324 339, email alit@creditsaison-id.com, atau mendatangi kantor perusahaan di alamat tersebut.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T