Update Terbaru Klaim Asuransi KM Virgo Transport 8, Kapal Mau Diangkat
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membeberkan perkembangan terbaru terkait proses klaim asuransi atas musibah KM Virgo Transport 8.
Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang terkait. Perusahaan asuransi telah bergerak cepat melakukan proses penanganan dan penyelesaian klaim sesuai dengan jenis pertanggungan masing-masing, baik yang berkaitan dengan korban maupun pertanggungan atas kapal dan risiko terkait lainnya.
"Untuk perlindungan terhadap korban, proses verifikasi dan penanganan klaim telah berjalan bersama para pihak terkait. Sementara untuk pertanggungan kapal, perusahaan asuransi dan P&I Club terkait juga sedang melakukan asesmen terhadap kondisi kapal serta mengambil langkah- langkah yang diperlukan untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Rabu, (30/9/2026).
Dalam kaitannya dengan proses pengangkatan dan evakuasi badan kapal, perusahaan asuransi dan P&I Club terkait telah bergerak melakukan penunjukan pihak salvor yang memiliki kompetensi, tenaga ahli, serta peralatan khusus untuk melaksanakan pekerjaan salvage.
Untuk diketahui, Salvor merupakan pihak profesional yang memiliki keahlian dan peralatan khusus untuk melakukan penyelamatan, pengamanan, pengangkatan maupun pemindahan kapal yang mengalami kecelakaan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan salvage juga harus mempertimbangkan keselamatan personel, kondisi kapal, potensi dampak terhadap lingkungan, serta tidak mengganggu proses pencarian dan evakuasi korban.
AAUI memandang proses salvage perlu dilakukan secepat mungkin dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kehati-hatian. Kondisi serta posisi kapal memerlukan perencanaan dan penanganan teknis yang matang agar proses pengangkatan maupun pemindahan badan kapal tidak menimbulkan risiko tambahan.
Di sisi lain, industri asuransi juga mencermati dan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penyebab dan faktor-faktor yang melatarbelakangi kecelakaan tersebut. Hasil investigasi KNKT akan menjadi salah satu rujukan penting bagi para pihak dalam memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kejadian, termasuk dalam proses evaluasi aspek pertanggungan dan penyelesaian klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"AAUI menegaskan bahwa industri asuransi berkomitmen untuk menjalankan tanggung jawabnya serta mempercepat seluruh proses yang diperlukan. Namun demikian, penyelesaian klaim, pembiayaan salvage maupun bentuk penanganan lainnya tetap dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup, syarat, kondisi, dan jaminan yang tercantum dalam polis asuransi yang berlaku," kata dia.
Koordinasi antara perusahaan asuransi, P&I Club, pemilik dan operator kapal, pihak salvor, Basarnas, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), KNKT, Kementerian Perhubungan, serta seluruh instansi terkait menjadi sangat penting agar penanganan musibah ini dapat dilakukan secara cepat, aman dan terkoordinasi, dengan tetap mengutamakan kepentingan korban serta keluarganya.
AAUI akan terus melakukan koordinasi dengan perusahaan asuransi terkait dan memantau perkembangan penanganan klaim, proses salvage, maupun hasil investigasi KNKT sebagai bagian dari komitmen industri asuransi dalam memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Tak lupa, Budi menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah KM Virgo Transport 8. AAUI berharap seluruh proses pencarian, evakuasi, serta penanganan pasca kejadian dapat berjalan dengan baik dan tetap mengutamakan keselamatan.
(ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC]