Indra Kenz Bebas Bersyarat, Segini Kerugian Korban

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 29/09/2026 14:02 WIB
Foto: detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Selebram Indra Kenz dikabarkan bebas bersyarat. Hal itu diketahui lewat unggahan media sosial (medsos) milik Paris Pernandez. Dalam video, Paris berpelukan dengan Indra Kenz dan menyebutkan Indra sudah menginap di rumahnya setelah bebas dari bui.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus juru bicara (jubir) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Budi Waskito.

"Pada Kamis, tanggal 24 September 2026, jam 11.00, telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada Indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya," kata Budi saat dimintai konfirmasi, mengutip detik.


Pihak korban investasi robot trading Binomo merespons kabar Indra Kenz telah bebas bersyarat. Penasihat hukum (PH) korban berharap Indra Kenz tidak lagi mengulangi kesalahannya.

"Untuk kepastian benar tidaknya Indra Kenz bebas bersyarat kami dari kuasa hukum korban belum tahu persis. Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," ungkap kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/9/2026).

Sementara itu, terkait ganti rugi para korban, Irsan menyebutkan sudah ada penggantiannya dari sejumlah aset sitaan dari Indra Kenz. Namun, menurut Irsan, pembagian ini masih bermasalah dari pihak pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) dan tengah dilaporkan ke Bareskrim Polri olehnya.

"Untuk kerugian para korban, sudah dibagi dari aset sitaan Indra Kenz. Hanya, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban," jelas Irsan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan kerugian yang dialami oleh para korban kasus penipuan investasi melalui skema binary option atau opsi biner dengan tersangka Indra Kenz mencapai Rp 25,6 miliar.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).



(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Investasi Emas -Saham Saat IHSG & Rupiah Anjlok Berjamaah