IHSG Anjlok 1%, Ini Penyebabnya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 28/09/2026 10:49 WIB
Foto: Ilustrasi Bursa. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 1% terkoreksi 62,19 poin ke level 6.179,71 pada pukul 10.27 WIB. Pelemahan ini melanjutkan tren negatif dari posisi pembukaan di 6.209,75, setelah sebelumnya sempat menyentuh level tertinggi harian di 6.227,90 pada sesi awal perdagangan.

Mengutip Refinitiv, pelemahan IHSG disebabkan oleh sektor layanan akademik dan pendidikan yang anjlok sebesar 4,6%, disusul oleh sektor konsumer kritikal yang lemah sebesar 3,2%, dan sektor teknologi -1,8%.

Adapun saham-saham pemberat IHSG di pertengahan sesi I pagi ini antara lain, PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), PT. Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT. Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA), PT. Fortune Indonesia Tbk. (FORU), dan PT. Telkom Indonesia Tbk. (TLKM).


Sementara saham-saham penopang IHSG antara lain, PT. Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT. Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC), PT. Energi Mega Persada Tbk. (ENRG), PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (AMRT), PT. Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI).

Penurunan IHSG ini setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas minimum perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Mulai Senin, 28 September 2026, harga terendah saham yang sebelumnya ditetapkan Rp50 per lembar akan diturunkan menjadi hanya Rp1 per lembar.

Kebijakan tersebut memungkinkan saham-saham yang selama ini berada di level Rp50 untuk diperdagangkan pada harga yang lebih rendah. Perubahan ini berlaku melalui mekanisme perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai.

Beriringan dengan hal tersebut, BEI juga menyesuaikan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas atau saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.

Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50,00 menjadi Rp1,00. Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku.

"Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi BEI, Senin, (21/9/2026).

Perubahan Peraturan ini diatur dalam 2 Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Keduanya diterbitkan pada hari ini, dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9/2026).

Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10.

Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk Efek dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.


(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rupiah Melemah & IHSG Terkoreksi 1,69% Anjlok ke 6.200-an