Harga Batas Minimum Saham Dihapus, IHSG Dibuka Turun ke Level 6.209
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Senin (28/9/2026). Pelemahan ini melanjutkan tren negatif dengan dibuka di level 6.209,75, sedikit lebih rendah dibandingkan penutupan sebelumnya di 6.241,89.
Pada sesi perdagangan hari ini, IHSG bergerak dalam rentang yang cukup sempit, dengan level tertinggi tercatat di 6.209,96 dan level terendah di 6.180,60. Pergerakan indeks yang konsisten menurun sejak awal sesi mengindikasikan tekanan jual yang mendominasi pasar sepanjang hari.
Dari sisi aktivitas perdagangan, tercatat volume transaksi sebesar 2,01 miliar saham, jauh di bawah rata-rata volume harian yang mencapai 17,44 miliar saham. Meski demikian, nilai transaksi tetap cukup signifikan yakni Rp443,99 miliar, dengan jumlah lot yang diperdagangkan sebanyak 20,13 juta lot.
Pasar keuangan Indonesia ambruk pada pekan lalu di tengah meningkatnya ketidakpastian global serta kekhawatiran akan suku bunga "higher for longer".
Pasar keuangan Indonesia diperkirakan masih akan tertekan pada pekan ini.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan pekan lalu, Jumat (25/9/20226) dengan kinerja jeblok.
Pada Jumat (25/9/2026), IHSG ditutup melemah 0,90% atau 56,71 poin ke level 6.241,89. Kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) pun menjadi Rp10.929 triliun.
Tekanan juga datang dari investor asing. Pada perdagangan Jumat, asing mencatatkan jual bersih atau net sell Rp559,08 miliar.
Sepanjang pekan lalu, net sell tercatat Rp 3,16 triliun. Angka ini lebih besar dibandingkan pekan sebelumnya yang tercatat net sell sebesar Rp 2,96 triliun. Dengan demikian, akumulasi net sell asing sepanjang 2026 mencapai Rp77,52 triliun.
Dari pasar mata uang, rupiah menjadi mata uang dengan tekanan paling dalam di Asia pekan lalu.
Mata uang Garuda memang menguat 0,03% pada perdagangan terakhir pekan lalu, Jumat (25/9/2026) ke posisi Rp17.880/US$. Namun, secara keseluruhan, rupiah melemah 0,85% dalam sepakan.
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi mengubah batas harga minimum perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Mulai Senin, 28 September 2026, harga terendah saham yang sebelumnya ditetapkan Rp50 per lembar akan diturunkan menjadi hanya Rp1 per lembar.
Kebijakan tersebut memungkinkan saham-saham yang selama ini berada di level Rp50 untuk diperdagangkan pada harga yang lebih rendah. Perubahan ini berlaku melalui mekanisme perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai.
Beriringan dengan hal tersebut, BEI juga menyesuaikan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas atau saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.
Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50,00 menjadi Rp1,00. Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku.
"Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi BEI, Senin, (21/9/2026).
Perubahan Peraturan ini diatur dalam 2 Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Keduanya diterbitkan pada hari ini, dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9/2026).
Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10.
Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk Efek dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.
(rob/rob)