Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terkait penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK.
Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).
POJK tersebut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental, serta mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
"Pengaturan tersebut mencakup antara lain kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu," kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot Dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).
Melalui pengaturan tersebut, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK dilakukan melalui suatu sistem pelaporan yang terintegrasi sehingga dapat mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
POJK 9 Tahun 2026 mengatur beberapa substansi utama, antara lain, kewajiban penyampaian laporan Insidental. Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK.
"Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," ucapnya.
Kemudian, mengatur penyampaian laporan insidental melalui sistem pelaporan OJK. Aturan tersebut mengatur bahwa penyampaian laporan insidental dilakukan melalui sistem pelaporan OJK. "Penggunaan sistem tersebut menjadi sarana penyampaian laporan kepada OJK secara terstruktur dan terintegrasi," imbuhnya.
Lalu, aturan tersebut juga mengatur kewajiban penyampaian laporan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Pelapor wajib memastikan informasi yang disampaikan dalam Laporan Insidental memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu.
"Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung kualitas informasi yang diterima OJK dalam pelaksanaan pengawasan," ucapnya.
Selanjutnya, mengatur koreksi laporan insidental. Aturan itu mengatur mekanisme koreksi terhadap laporan insidental yang telah disampaikan kepada OJK. Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada OJK tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Aturan itu juga mengatur dalam kondisi sistem pelaporan OJK saat mengalami ganggguan. Dalam hal terjadi gangguan pada sistem pelaporan OJK yang menyebabkan Pelapor tidak dapat menyampaikan laporan insidental melalui sistem tersebut, terdapat mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.
Lalu juga mengatur penatausahaan laporan insidental. Pelapor wajib melakukan penatausahaan atas laporan insidental yang disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Serta mengatur penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi administratif. POJK 9 Tahun 2026 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penerapan POJK 9 Tahun 2026 diharapkan dapat mendukung proses penyampaian informasi kepada OJK yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon," jelasnya.
Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026) sebagai pedoman teknis, termasuk mengenai pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh Pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.
Penerbitan kedua peraturan tersebut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026, merupakan langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dengan analisis data, serta memastikan tersedianya informasi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel sejalan dengan Destination Statement Tahun 2022-2027.
(rob/rob)