MARKET DATA

Dituduh PHK Sepihak, Bank Maybank Indonesia (BNII) Buka Suara

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
25 September 2026 18:40
Bank Maybank Indonesia. (Dok. Maybank)
Foto: Bank Maybank Indonesia. (Dok. Maybank)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) buka suara mengenai tudingan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak para pegawai. Masalah ini dibawa para serikat pekerja ke Komisi XI DPR RI.

DPR RI menilai skema Performance Improvement Plan (PIP) yang dibuat manajemen dinilai melenceng sebab diduga berubah menjadi alat intimidasi yang subjektif di lapangan.

Juru bicara Maybank Indonesia mengatakan mereka menghormati perhatian dan masukan dari berbagai pihak terkait penerapan Performance Improvement Plan (PIP).

"Sebagai bagian dari praktik manajemen kinerja yang diterapkan oleh banyak organisasi, proses tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan kinerja yang terukur serta mendukung terwujudnya budaya kinerja tinggi (high performance culture)," kata Juru Bicara Maybank Indonesia dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

⁠Di Maybank Indonesia, lanjut dia, pelaksanaannya dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juru bicara itu menegaskan bahwa terkait hal-hal yang disampaikan, hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan yang dimaksud.

"Apabila terdapat hal yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurut juru bicara, hal-hal terkait ketenagakerjaan tersebut juga telah ditangani melalui mekanisme dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.

Terkait permintaan Komisi XI DPR kepada OJK, Maybank Indonesia menghormati proses dan kewenangan regulator serta siap memberikan informasi maupun klarifikasi yang diperlukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi aturan internal perusahaan yang diduga kuat menekan hingga memutus hubungan kerja secara sepihak para pegawai.

Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK menilai skema Performance Improvement Plan (PIP) yang dibuat manajemen dinilai melenceng sebab diduga berubah menjadi alat intimidasi yang subjektif di lapangan.

Demikian ini mengemuka usai Komisi XI DPR RI menyerap aspirasi dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah elemen masyarakat, antara lain SPBMI, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

"Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaAllah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," ujar Amin.

Selain masalah PIP, ia juga menanggapi isu efisiensi akibat otomatisasi teknologi di sektor keuangan. Menurutnya, inovasi digital industri perbankan semestinya berfungsi mempermudah layanan, bukan dimanfaatkan sebagai dalih pemangkasan tenaga kerja secara tidak adil.

(ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Maybank (BNII) Kantongi Laba Rp 698 Miliar di Semester 1 2026


Most Popular
Features