MARKET DATA

Usai Transaksi Bayan, BEI Kaji Batasan Harga di Pasar Negosiasi

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
25 September 2026 15:03
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Kamis 26/3/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Kamis 26/3/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Regulator pasar modal akan mengkaji opsi pengaturan batasan harga di pasar negosiasi. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pasar modal.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam yang nilainya diperkirakan jauh di bawah harga pasar.

Hingga saat ini belum terdapat pembatasan khusus terkait harga transaksi yang dilakukan di pasar negosiasi. Jeffrey juga menyebut aturan yang berlaku saat ini belum mengatur kewajiban pengungkapan nilai transaksi di pasar negosiasi. Menurutnya, permintaan mengenai batasan harga di pasar negosiasi juga datang dari para pelaku pasar.

"Kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya," ujarnya saat ditemui di gedung BEI Jakarta, Jumat (25/9/2026).


Jeffrey menyebut, pembahasan mengenai pengaturan batas harga di pasar negosiasi telah dibahas jauh sebelum munculnya rumor terkait transaksi saham BYAN. "Dan ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan dari harga di pasar negosiasi," imbuhnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterbukaan informasi, Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement) dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026. Perjanjian tersebut mencakup rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa BYAN atau setara sekitar 30% dari total saham beredar perseroan.

Di pasar juga beredar rumor bahwa Haji Isam menawarkan dana sebesar US$3 miliar untuk mengambil alih sekitar 62% saham BYAN. Dengan asumsi kurs Rp17.700 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp53,1 triliun.

Sebagai perbandingan, harga saham BYAN pada penutupan perdagangan Kamis (17/9/2026) berada di level Rp11.525 per saham. Dengan demikian, harga pasar BYAN saat ini berada jauh di atas harga indikatif yang muncul dari rumor tersebut.

Meski demikian, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, transaksi tersebut masih bersifat bersyarat. Penyelesaiannya masih bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan yang telah disepakati para pihak.

(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
Next Article HP Capital Resources Borong Saham LUCY, Kini Kuasai 22,44%


Most Popular
Features