MARKET DATA

Rupiah Tanda Tangan Purbaya-Perry Baru Dicetak, Bos BI: Kolektor Mau?

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
25 September 2026 10:55
Gubernur BI Destry Damayanti dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Ruang Konferensi Pers, Gedung Thamrin Lantai 1, Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Foto: Gubernur BI Destry Damayanti dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Ruang Konferensi Pers, Gedung Thamrin Lantai 1, Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia-Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti buka suara terkait rupiah bertandatangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan eks Gubernur BI Perry Warjiyo yang ramai diburu kolektor.

Destry menyampaikan, beberapa hari lalu BI baru mencetak kembali rupiah dengan seri terbaru memuat tanda tangan kedua tokoh tersebut. Rupiah tersebut akan diedarkan ke masyarakat.

"Beberapa hari lalu sudah ada. Ada yang minta? collector?," kata Destry dalam konferensi pers di kantornya, Kamis malam (25/9/2026).

Penerbitan uang tersebut, kata Destry adalah hal yang normal. Pada akhir tahun, BI dan pemerintah berkoordinasi terkait dengan potensi uang beredar tahun berikutnya. Ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. "Cetak uang itu kan hal normal, setiap tahun kita cetak uang," jelasnya.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menambahkan, sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia. Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi Uang Rupiah.

"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak mempengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, Uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah.

(ras/mij) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Rupiah Dibuka Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp17.710


Most Popular
Features