Simak! Keputusan Lengkap BI Tahan Bunga Acuan 5,75% Demi Rupiah
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan BI Rate di level 5,75% pada September 2026.
Keputusan ini menjadikan tren suku bunga acuan BI Rate ditahan selama empat bulan beruntun sejak rapat dewan gubernur pada Juni 2026.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 September 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%," kata Bubernur BI Destry Damayanti saat konferensi pers di Kantor Bank Indonesia,Jakarta pada Rabu (23/9/2026).
Destry mengatakan keputusan ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat guna mendukung pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1% pada tahun 2026 dan 2027 serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Bank Indonesia pun terus memperkuat kebijakan insentif untuk menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan makroprudensial longgar diperkuat guna meningkatkan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
1. Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah, menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1% dan menjaga kecukupan likuiditas Rupiah, dengan:
i. mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
ii. mengelola struktur suku bunga di pasar uang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market disertai dengan penguatan strategi operasi moneter pro-market;
2. Memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah sekaligus mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas Rupiah, dengan:
i. meningkatkan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi dari semula 12,5% untuk semua tenor menjadi sebesar 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan[1];
ii. meningkatkan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi dari semula 15% menjadi sebesar 25% untuk tenor 6 bulan dan 30% untuk tenor 12 bulan;
iii. melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa: (a) penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada Bank Indonesia) sebesar 10%; dan (b) pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%[2];
3. Memperkuat efektivitas implementasi Kebijakan Makroprudensial akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan:
i. melanjutkan persiapan implementasi penguatan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan yang akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2026;
ii. melanjutkan sinergi bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kredit/pembiayaan perbankan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI);
4. Memperkuat akselerasi akseptasi digital melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan asosiasi industri dalam penyelenggaraan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit and Expo (FEKDI dan IFSE) 2026 pada 24 s.d. 26 September 2026. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi berbagai inisiatif, yaitu:
i. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi (PI) dan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD);
ii Gebyar Transformasi Digital Nasional yang merupakan milestone sinergi berbagai inisiatif perluasan digitalisasi pada Kementerian/Lembaga;
iii. peresmian perluasan kerja sama QRIS Antarnegara dengan bank sentral negara mitra; dan
iv. inisiasi Indonesia Travel Pack; serta
5. Memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, termasuk penambahan Singapura sebagai mitra baru LCT pada Agustus 2026.
"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya menjaga stabilitas perekonomian dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Gubernur BI.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]