Danantara Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Bursa Bilang Gini

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Jumat, 18/09/2026 17:40 WIB
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan independensi bursa akan tetap menjadi prinsip utama dalam proses demutualisasi yang tengah disiapkan.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan pesan utama dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi adalah menjaga independensi bursa.

Menurutnya, OJK akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tata kelola, direksi, hingga mekanisme pengawasan agar BEI tetap independen meski nantinya memiliki struktur pemegang saham baru.


Terkait potensi hadirnya pemegang saham mayoritas setelah demutualisasi, Iding menegaskan rancangan aturan OJK tidak memperbolehkan adanya pemegang saham yang memiliki porsi kepemilikan di atas 50%. Namun demikian, ia menyebut komposisi kepemilikan akhir masih menunggu keputusan para pemegang saham.

"Di ketentuan OJK draft OJK itu memang pemegang saham baru itu kan di atas 50% itu tidak dibolehkan OJK," kata Iding di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Sementara itu, BEI masih menunggu keputusan para pemegang saham mengenai mekanisme demutualisasi yang akan dipilih. Secara umum, demutualisasi dapat dilakukan melalui berbagai aksi korporasi seperti rights issue, private placement, maupun penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Mengenai kemungkinan IPO setelah demutualisasi, Iding mengatakan BEI belum memiliki target waktu yang pasti. Menurutnya, pengalaman bursa di berbagai negara menunjukkan jeda antara demutualisasi dan IPO dapat berlangsung satu hingga dua tahun, tergantung kesiapan masing-masing bursa.

Ia menegaskan IPO tidak akan dilakukan secara terburu-buru setelah proses demutualisasi selesai. Menurutnya, BEI harus memastikan seluruh aspek tata kelola dan kesiapan organisasi telah matang sebelum melangkah ke pasar modal.

Sebelumnya beredar dokumen yang menyatakan pemegang saham BEI setelah demutualisasi akan terdiri dari Danantara yang memegang 69 lembar saham atau setara 40,12%, anggota bursa sebanyak 88 lembar atau setara 51,16%, non-anggota bursa 4 lembar atau setara 2,32% dan saham treasuri sebanyak 11 lembar setara 6,40%.

Hingga saat ini pemegang saham bursa diketahui terdiri dari anggota bursa sebanyak 90 lembar atau setara 87,38%, non-anggota bursa 2 lembar setara 1,94%, dan saham treasuri sebanyak 11 lembar setara 10,68%.

Meski demikian, Tim Komunikasi Danantara mengatakan, hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung. Danantara Indonesia juga masih menunggu penerbitan peraturan OJK yang berlaku.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sentimen Pendorong Pelemahan Rupiah - IHSG Terkoreksi Nyaris 2%