BEI Tegaskan Saham Gocap ke Bawah Dilarang Ikut Short Selling

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Kamis, 17/09/2026 10:10 WIB
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Kamis 26/3/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis implementasi kebijakan short selling serta pembebasan batas harga saham minimum Rp50 tidak akan membebankan pasar modal. Kedua kebijakan yang bergulir dalam waktu berdekatan tersebut dinilai telah memperhitungkan mekanisme perlindungan investor secara terukur.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa penghapusan batas bawah harga saham Rp50 akan resmi berlaku mulai 28 September mendatang. Langkah ini diambil demi meningkatkan likuiditas transaksi sekaligus menciptakan pembentukan harga (price discovery) yang jauh lebih transparan di pasar.

Sementara itu, short selling baru akan berlaku efektif di awal Oktober. Pada tahap awal, bursa hanya akan memilih beberapa saham LQ45 secara terbatas untuk menjalankan mekanisme transaksi tersebut.


Lewat pemberlakuan short selling ini, BEI membidik potensi kenaikan likuiditas pasar modal hingga sebesar 17%. Namun, besaran realisasi pertumbuhan likuiditas tersebut nantinya akan sangat bergantung pada jumlah saham serta Anggota Bursa yang mengantongi izin resmi short selling.

Jeffrey meminta pelaku pasar tidak mengaitkan pembebasan batas harga minimum tersebut dengan kekhawatiran atas aksi short selling. Pasalnya, saham-saham yang masuk dalam skema short selling memiliki kriteria ketat dan dipastikan berasal dari jajaran konstituen indeks LQ45.

"Jadi, kemungkinan besar, tidak mungkin saham-saham yang sekarang harga Rp50 itu boleh di short sell," ungkap Jeffrey kepada wartawan, dikutip Kamis (17/9/2026).

Dengan kata lain, berbagai pembatasan serta aturan rinci dipasang untuk mencegah terjadinya tekanan masif yang berpotensi merugikan kelompok investor tertentu.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Batas Harga Saham Rp 50 Dihapus, Ini Efeknya ke Investor-Emiten