FOTO

Potret Bos Summarecon Adrianto Pitoyo Jadi Tersangka Suap HGB Bogor

Pool, CNBC Indonesia
Rabu, 16/09/2026 15:41 WIB

KPK menetapkan 8 tersangka kasus dugaan suap HGB Bogor, termasuk Dirut Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi yang keluar mengenakan rompi tahanan.

1/5 Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi mengenakan rompi oranye usai omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu tersangka yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

2/5 Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi mengenakan rompi oranye usai omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Selasa (15/9/2026) pukul 17.57 WIB, Adrianto telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bersama tujuh tersangka lainnya dan langsung dibawa menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lobi. Para tersangka tidak memberikan keterangan kepada awak media. (Dok. Detikcom/Kurniawan)

3/5 Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi mengenakan rompi oranye usai omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

Selain Adrianto, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. Nama lain yang turut ditetapkan yakni politisi Golkar Fadh El Fouz, eks Bupati Kebumen Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

4/5 Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi mengenakan rompi oranye usai omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti berupa uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

5/5 Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi mengenakan rompi oranye usai omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

Total sebanyak 17 orang diamankan dalam OTT tersebut. Beberapa di antaranya yang ditangkap adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN serta Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. (Dok. Detikcom/Kurniawan)