Kena OTT KPK, Ini Profil Bos Summarecon (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi. Ia tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.
Mengutip dari berbagai sumber, Adrianto lahir di Solo, pada 1 November tahun 1958. Ia mengenyam pendidikan jurusan Arsitektur di Universitas Diponegoro tahun 1985. Namun memulai karirnya dari bawah sebagai arsitek freelance di Jakarta dengan mendesain rumah, mengerjakan renovasi, bahkan merangkap sebagai kontraktor kecil.
Pada tahun 2005, Adrianto mulai bergabung dengan emiten properti, PT. Summarecon Agung Tbk. (SMRA). Hingga pada akhirnya Ia ditunjuk menjadi Presiden Direktur emiten properti tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 10 Juni 2015.
Selain menjabat di kursi korporasi, saat ini dia menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu (BPKPT) Kadin Indonesia, Wakil Ketua Bidang Properti Kawasan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia dari 2023 sampai 2026.
Adrianto juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Periode 2010 sampai 2016, dan juga DPP REI Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tahun 2004 hingga 2010, serta Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI sejak 2016.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan,OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Dalam penyelidikan tertutup ini, Budi mengungkapkan, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (15/9/2026), Senin (14/9/2026) malam.
Dalam keterangan KPK, total 17 orang yang tertangkap dalam operasi senyap tersebut. Selain Adrianto, KPK turut menangkap tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga menjadi pihak yang terjaring OTT tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Summarecon mengenai penangkapan tersebut.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
(rob/rob)