Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) ambruk lebih dari 7% pada perdagangan sesi I Selasa (15/9/2026), sebelum kemudian memangkas koreksinya.
Koreksi tajam ini terjadi pasca berita Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adhi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.
Pada pembukaan perdagangan hari ini, saham SMRA berada di level 332 per unit, dan sempat anjlok 7,23% ke level 308. Saham properti dan real estate itu berhasil memangkas koreksinya menjadi 6,02% ke level harga 312 per saham pada pukul 11.07 WIB.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Summarecon mengenai penangkapan tersebut.
Adapun KPK menangkap total 17 orang dalam operasi senyap tersebut. Selain Adrianto, KPK turut menangkap tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga menjadi pihak yang terjaring OTT tersebut.
OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Dalam penyelidikan tertutup ini, terang Budi, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (15/9/2026), Senin (14/9/2026) malam.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
(ayh/ayh)