MARKET DATA

Rumah Jadi Tempat Usaha, UMKM Bisa Ajukan Kredit

mkh,  CNBC Indonesia
14 September 2026 07:45
Kendaraan melintas di depan kawasan pembangunan perumahan di GDC, Depok Jawa Barat, Selasa (10/8). Taman rekreasi air yang dulunya Aladin Waterpark ini gulung tikar dan berganti pembangunan Cluster baru. Dampak pandemi memukul sangat keras pelaku usa
Foto: Proyek Pembangunan Perumahan yang Dahulunya Wahana Permainan, Aladin Waterpark. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rumah tak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat usaha untuk mendukung produktivitas dan meningkatkan penghasilan keluarga. Peluang ini turut menjadi perhatian pemerintah melalui Kredit Program Perumahan (KPP) yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui skema KPP Demand, UMKM perorangan dapat mengakses pembiayaan hingga Rp500 juta untuk membeli, membangun, maupun merenovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

Kredit ini menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha yang membutuhkan tempat untuk menjalankan atau mengembangkan bisnisnya. Namun, pemanfaatannya tetap mengikuti ketentuan program dan persyaratan bank penyalur.

Direktur Corporate Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Helmy Afrisa mengatakan, rumah bagi masyarakat produktif tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga dapat menjadi aset yang mendukung peningkatan penghasilan keluarga.

"Bagi masyarakat produktif, rumah bukan hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga dapat menjadi tempat usaha dan aset yang mendukung peningkatan penghasilan keluarga. Karena itu, kami ingin pembiayaan perumahan turut menciptakan kegiatan usaha, meningkatkan produktivitas, dan mendorong kesejahteraan masyarakat," ujar Helmy, dikutip Senin (14/9/2026).

Selain KPP Demand, terdapat pula KPP Supply yang menyasar pelaku usaha di sektor penyediaan perumahan. Skema ini dapat dimanfaatkan oleh developer, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dengan plafon kredit hingga Rp5 miliar.

Sejak KPP diluncurkan, BTN telah menyalurkan pembiayaan secara kumulatif sebesar Rp7,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Rp5,4 triliun KPP Supply dan Rp2 triliun KPP Demand.

Khusus di wilayah Jakarta dan sekitarnya, BTN mencatat 353 peminatan KPP dengan total plafon Rp424,94 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 296 peminatan berasal dari KPP Demand dengan nilai Rp135,97 miliar, sedangkan 57 peminatan KPP Supply mencapai Rp288,97 miliar.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, KPP diharapkan dapat membantu pelaku UMKM di sektor perumahan meningkatkan skala usahanya.

Menurutnya, manfaat program ini tidak cukup hanya diukur dari besarnya kredit yang disalurkan, tetapi juga dari kemampuan pelaku usaha untuk berkembang menjadi pengusaha dengan skala bisnis yang lebih besar.

(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]
Next Article BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dalam Danantara Housing Expo 2026


Most Popular
Features