CNBC Insight

Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar

MFakhriansyah, CNBC Indonesia
Minggu, 13/09/2026 15:30 WIB
Foto: FAISAL RAHMAN

 

Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa lalu lewat relevansinya di masa kini.

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejarah hukum Indonesia pernah mencatat skandal korupsi menghebohkan yang menyeret seorang mantan menteri pada era Soekarno. Mantan Menteri Kehakiman dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955) sekaligus ketua umum partai politik, Mr. Djojohadikoesoemo (DG), harus berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus dugaan suap penerbitan visa yang nilainya setara miliaran rupiah pada masa kini.

Kasus mega-skandal ini bermula pada 12 Agustus 1955. Atas instruksi langsung dari Kejaksaan Agung, Polisi Militer menciduk DG setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat. Sebelum penangkapan dilakukan, aparat terlebih dahulu menggeledah kediaman pribadi tersangka di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari No. 22 yang disinyalir kuat berkaitan dengan sang menteri.


Di dalam rumah di Jalan Kenari tersebut, tim penyidik mendapati sebuah brankas misterius berisi uang tunai sebesar Rp135.000.

"Sebuah brankas berisi Rp135.000 ditemukan di alamat Djalan Kenari 22. Pemilik brankas tidak disebutkan, tetapi diketahui bahwa Bapak DG telah menarik uang di alamat tersebut sebanyak tiga kali," ungkap harian Algemeen Indisch Dagblad edisi 13 Agustus 1955.

Nominal tersebut tergolong fantastis untuk ukuran masa itu. Berdasarkan acuan harga emas sekitar Rp86 per gram pada 1955, temuan uang tunai di dalam brankas itu setara dengan daya beli 1,57 kilogram emas, atau jika dikalkulasikan dengan harga emas saat ini, nilainya menembus kisaran Rp3,8 miliar.

Penangkapan seorang tokoh politik setingkat menteri sontak memicu polemik liar di tengah masyarakat dan dituding beraroma politis. Kendati demikian, Jaksa Agung Soeprapto dengan tegas membantah anggapan miring tersebut saat diwawancarai harian Merdeka (15 Agustus 1955). Menurutnya, proses penyidikan telah berjalan objektif sejak lama berlandaskan bukti valid dan telah diketahui oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

"Alasan penahanan cukup kuat. Tak ada halangan bagi Jaksa Agung Soeprapto untuk menandatangani opdracht (perintah) penahanan tersebut," tulis Merdeka.

Aliran Suap Visa dan Keterangan Saksi Kunci

Berdasarkan berkas perkara, pusaran hitam yang menjerat DG bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp40.000 terkait kelancaran penerbitan izin tinggal tetap atau visa bagi seorang warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong. Praktik lancung ini terendus publik setelah politisi Tan Po Goan menyerahkan dokumen-dokumen janggal ke hadapan redaksi surat kabar Keng Po serta pihak Kejaksaan Agung.

Ketika perkara ini menggelinding ke Pengadilan Negeri, Tan Po Goan hadir sebagai saksi kunci. Di hadapan majelis hakim, ia membeberkan kecurigaannya bermula saat DG secara sepihak memerintahkan deportasi terhadap warga keturunan Tionghoa lainnya bernama Tjhon Hoen Nji tanpa dasar hukum yang transparan. Penelusuran lanjutan kemudian membongkar adanya penyimpangan dalam penerbitan visa Bong Kim Thjong.

"Dia memerintahkan pengusiran warga negara asing tanpa alasan yang sah," ungkap Tan, seperti dikutip dari Java Bode (18 Oktober 1955).

Jaksa penuntut umum mendakwa DG menerima suap sebesar Rp40.000 sebagai pelicin penerbitan visa permanen Bong Kim Thjong. Aliran uang haram tersebut diduga diserahkan melalui dua perantara, masing-masing sebesar Rp20.000 melalui Soebagio dan Rp20.000 lainnya lewat Surjosuksoro alias Notopuro yang mengatasnamakan Bong Siang Thjong (saudara Bong Kim Thjong).

Selama persidangan berlangsung, DG secara konsisten menepis seluruh dakwaan. Perihal pengusiran Tjhon Hoen Nji, ia berdalih tindakan tersebut murni diambil demi melindungi kedaulatan dan keamanan negara lantaran yang bersangkutan diidentifikasi berpihak kepada kelompok Kuomintang (Partai Nasionalis China).

"Saya memang sudah mengusir. Tapi demi keamanan negara,"kilah DG, dikutip dari Java Bode (22 November 1955).

DG juga membakar bantahan keras terkait tudingan suap. Ia berargumen bahwa kebijakan penerbitan visa bagi Bong Kim Thjong merupakan diskresi resmi yang telah diketahui oleh parlemen, sementara aliran dana yang diterima Soebagio dan Notopuro murni ulah pribadi mereka yang sengaja mencatut wibawa jabatan menteri.

Merujuk catatan buku Pergulatan Demokrasi Liberal 1950-1959 (2021), tim pembela dan sekretaris pribadi DG turut bersaksi bahwa tidak pernah ada aliran dana suap sepeser pun yang mendarat ke kantong sang menteri. Kendati demikian, argumen pembelaan tersebut mentah di mata hukum. Majelis hakim meyakini DG terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp40.000 dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun.

"Hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara karena terlibat dalam penerimaan suap sebesar Rp40.000," tulis Zutphens Dagblad (3 Januari 1956).

Kontroversi Grasi Bung Karno dan Mundurnya Bung Hatta

Tidak terima atas putusan pengadilan, DG melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Soekarno. Tak disangka, pada 19 Juli 1956, Presiden Soekarno mengabulkan permohonan tersebut dengan memangkas masa hukuman DG setengahnya menjadi enam bulan penjara.

"Presiden Soekarno telah meluluskan permintaan grasi DG yang telah dijatuhi hukuman setahun menjadi 6 bulan," ujar Jaksa Agung Muda A. Muthalib, dikutip dari harian Merdeka (20 Juli 1956).

Mengingat potongan masa penahanan selama proses penyidikan dan persidangan telah diperhitungkan, DG praktis hanya perlu merampungkan sisa masa tahanan sekitar satu bulan saja di balik jeruji besi. Keputusan pengampunan presiden ini sontak memicu badai kritik publik yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk lunaknya komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Bahkan, riak politik dari pemberian grasi tersebut merembes hingga ke lingkaran ring satu Istana Negara. Wakil Presiden Mohammad Hatta dikabarkan menyimpan kekecewaan mendalam lantaran kebijakan grasi sepenting itu diputuskan oleh Bung Karno tanpa melalui mekanisme konsultasi dengannya.

"Saya tidak diajak berunding dengan Bung Karno dan dilampaui begitu saja," ungkap Hatta, sebagaimana tertuang dalam buku autobiografinya, Mohammad Hatta: Biografi Politik (1990).

Gesekan politik, perbedaan prinsip dalam penegakan hukum, serta kekecewaan atas berbagai kebijakan istana pada akhirnya menjadi akumulasi tekanan yang mendorong Bung Hatta mengambil keputusan besar untuk meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Strategi Market Maker Gali Daya Tarik Investasi ETF Emas