Belum Bayar Obligasi & Sukuk, BEI Lanjut Suspensi Saham WIKA
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian saham sementara (suspensi) perdagangan saham emiten BUMN karya PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
Pencabutan ini berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00018/BEI.PP2/09-2026 tanggal 8 September 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
"Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu, (9/9/2026).
BEI telah mencermati bahwa WIKA telah menunda pembayaran pokok, bunga Obligasi, dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dijadwalkan pada 8 September 2026.
Merinci, WIKA telah menunda pembayara Pokok Seri B Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (WIKA02BCN1), pokok Seri B Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (SMWIKA02BCN1).
Selain itu, WIKA juga belum membayar bunga ke-20 untuk Seri B Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (WIKA02BCN1) dan Bunga ke-20 untuk Seri C Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021.
WIKA juga menunda pembayaran pendapatan bagi hasil ke-20 untuk Seri B Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (SMWIKA02BCN1), dan Pendapatan bagi hasil ke-20 untuk Seri C Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (SMWIKA02CCN1).
"Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," ungkap BEI.
Seiring pemberitaan tersebut, WIKA telah disuspensi bertahun-tahun dan terparkir di harga Rp204. Adapun kapitalisasi pasarnya sebesar Rp8,13 triliun.
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]